Viral

VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Aniaya Pria Gangguan Jiwa, Berawal dari Lontaran Kata Bernada Ancaman

Video penganiayaan tersebut melibatkan dua oknum polisi dengan pria yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

Menurut Ery, aksi penganiayaan terjadi saat keduanya bertugas di Desa Bagok Sa untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Baca: Momen Bupati di Aceh Mengundurkan Diri saat Sholat Idul Fitri, Disebabkan Penyakit Tulang Belakang

Saat itu, seorang pria berinisal R yang diduga mengalami gangguan jiwa menghina dan mengancam kedua anggota polisi itu.

Menurut keterangan Ery, pria itu juga menarik kerah baju hingga mau memukul Brigadir E.

"Tiba-tiba datang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju."

"Hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E."

"Setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan tersebut," tutur Ery melalui keterangan tertulis pada Minggu (24/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ery menjelaskan, kasus ini tengah ditangani oleh Polda Aceh.

Pihaknya pun berjanji akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.

"Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri.

"Dan menuntaskan dugaan penganiayaan itu dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," tegas Ery.

Anggota dewan minta oknum polisi diproses hukum

Anggota DPD RI dari Aceh, H Sudirman angkat bicara terkait kejadian yang menimpa seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Ia meminta agar pihak Polres Aceh Timur maupun Polda Aceh menindaklanjuti dan memproses kedua oknum polisi itu.

"Ini tidak layak di akukan oleh aparat penegak hukum, seharusnya mereka melayani dan mengayaumi masyarakat bukan sebaliknya," kata Haji Uma, dikutip dari Serambinews.

H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma.
H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma. (For Serambinews.com)

 

Menurutnya, mereka telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved