Virus Corona di Kuningan

Update Kasus Covid-19 di Kuningan, Senin 25 Mei 2020: 13 PDP Positif Rapid Test Dinyatakan Sembuh

Data Covid-19 Tim Gugus Tugas Kuningan mengklaim ada sebanyak 13 pasien dalam pengawasan (PDP) postif rapid tes dinyatakan sembuh.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Istimewa
Bagan Update Covid-19 di Kuningan, Senin 25 Mei 2020 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUCIREBON.COM, KUNINGAN – Data Covid-19 Tim Gugus Tugas Kuningan mengklaim ada sebanyak 13 pasien dalam pengawasan (PDP) postif rapid test dinyatakan sembuh.

“Dari total kasus PDP positif rapid test sebelumnya sebanyak 25 orang,” kata Agus Mauludin, Juru Bicara Command Centre Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, Senin (25/5/2020).

Agus mengatakan, dari kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) total sebanyak 131 orang dengan jumlah selesai ada 104 orang dan masih dalam pengawasan ada sebanyak 27 orang.

INI Ciri-ciri Keputihan Abnormal yang Jarang Diketahui, Awas Bisa Jadi Tanda Terkena Kanker Serviks

Kemudian untuk data meninggal rapid positif ada sebanyak 2 orang.

“Dalam kasus tersebut berjenis kelamin Laki-laki sebanyak 82 orang dan Perempuan sebanyak 48 orang,” ungkapnya.

Mengenai kasus terkonfirmasi total sebanyak 14 orang dan kasus sembuh ada lima orang, serta masih dalam pengawasan ada sebanyak 8 orang dengan jumlah satu orang.

“Mereka berjenis kelamin dari Laki-laki 9 orang dan Perempuan ada sebanyak 5 orang,” ungkapnya.

Coba Deh Potong Lemon Jadi 4 Bagian, Isi Dengan Garam & Letakkan di Dapur, Hasilnya Luar Biasa

Kemudian, untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) total ada sebanyak 1621 orang dengan jumlah selesai pemantauan sebanyak 1581 orang dan masih dalam pemantauan ada sebanyak 40 orang.

”Mereka dari Laki-laki sebanyak 1066 orang dan Perempuan ada sebanyak 555 orang,” ungkapnya.

Kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) total ada sebanyak 231 orang dengan jumlah yang selesai pengawasan ada sebanyak 200 orang dan masih dalam pengawasan ada sebanyak 31 orang.

“Mereka berjenis kelamin dari Laki-laki sebanyak 130 orang dan Perempuan sebanyak 101 orang,” ujarnya. 

Kasus Nasional

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin (25/5/2020) masihterus bertambah.

Demikian diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan, terkonfirmasi Covid-19 meningkat 479 orang sehingga menjadi 22.750," ujar Yuri.

Diketahui, jumlah total pasien positif pada Minggu (24/5/2020) yaitu 22.271 orang.

Dari total 22.750 kasus, sebanyak 1.391 pasien meninggal dunia.

Sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 5.642 orang.

Angka pasien sembuh didapat dari hasil penambahan selama 24 jam terakhir, yakni 240 pasien.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 25 Mei: Tambah 479, Pasien Covid-19 di Indonesia Jadi 22.750 Orang"

Panduan Protokol Kesehatan Bagi Aparat Keamanan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan. 

Yakni, Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.

"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Menurut Terawan, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan penyakit tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bisa bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” tutur Terawan. 

 ZODIAK CINTA, Senin 25 Mei 2020: Gemini Ada Sedikit Pertengkaran, Aquarius Waktunya Nyatakan Cinta

 Ada Fast and Furious 6 di GTV & Power Rangers di Trans TV, Ini Jadwal Acara TV Minggu 24 Mei 2020

 Daftar Harga HP Samsung Bulan Mei 2020: Samsung A20S Rp 2,6 Juta, Samsung M30S Rp 3,3 Juta

Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain :

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved