Covid 19 di Indonesia
Ini Panduan Protokol Kesehatan Untuk Aparat Keamanan, Menkes Terawan: Berisiko Tertular Covid-19
aya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bisa bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran terkait protokol pencegahan Covid-19 untuk aparat keamanan. Yakni, Surat Edaran Nomor HK.02.01/ MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Menurut Terawan, aparat dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat, sehingga berisiko terjadi penularan penyakit tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi aparat yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bisa bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” tutur Terawan.
• ZODIAK CINTA, Senin 25 Mei 2020: Gemini Ada Sedikit Pertengkaran, Aquarius Waktunya Nyatakan Cinta
• Ada Fast and Furious 6 di GTV & Power Rangers di Trans TV, Ini Jadwal Acara TV Minggu 24 Mei 2020
• Daftar Harga HP Samsung Bulan Mei 2020: Samsung A20S Rp 2,6 Juta, Samsung M30S Rp 3,3 Juta
Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.