Revisi Cuti Bersama, Jumat 22 Mei Harus Bekerja, ASN Gigit Jari, Rencana Mancing dan Reuni Pun Batal

bagi ASN yang melanggar dengan alasan pulang kampung atau mengajukan cuti di luar izin yang dikecualikan, maka akan dikenakan sanksi disiplin

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Ilustrasi-Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Asyik PNS Nikmati Libur Selama 20 Hari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNCIREBONCOM, BANDUNG - Pemerintah Pusat resmi merevisi kebijakan cuti dan libur bersama tahun 2020, termasuk kebijakan libur bersama pada Jumat (22/5/2020), melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 dan Nomor 03 Tahun 2020.

Perubahan kebijakan itupun dijelaskan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 850/82/ORG tentang Perubahan Ketiga atas Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tanggal 20 Mei 2020 tersebut, ditujukan bagi para Bupati/Wali Kota se Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian/Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Biro pada Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jawa Barat.

Munculnya surat edaran ini pun menggantikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 850/70/ORG tentang Perubahan Kedua atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 tanggal 4 Mei lalu.

Kondisi ini menyebabkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus gigit jari, lantaran terpaksa harus kembali bekerja seperti biasa, setelah sebelumnya sempat adanya kebijakan libur bersama mulai tanggal 22 - 25 Mei 2020.

Salah seorang ASN di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, terkejut dan kecewa dengan adanya kebijakan mendadak tersebut. Terlebih, dirinya bersama keluarga telah berencana untuk merayakan hari raya idul fitri 1441 H, dengan mengunjungi orang tuanya di Kabupaten Garut pada Kamis (21/5/2020) malam nanti. Oleh karena itu, dirinya terpaksa menunda keinginannya tersebut, dengan bersiap untuk tetap bekerja.

Kania Dewi, Pemeran Intan Preman Pensiun 4 Bocorkan Adegan di Ranjang Bersama Willy, Warganet Kepo

BREAKING NEWS Toserba Yogya Indramayu Rumahkan 200 Karyawan, Karyawan Pun Menangis di Areal Fesyen

Sering Pamer Kekayaan, Ujung Rambut Sampai Kaki Barang Branded, Dari Mana Sumber Duit Sarah Keihl?

"Ya cukup kecewa sih soalnya batal pulang kampung lagi, tapi lebih kecewa lagi karena saya terima informasi ini mendadak, tadinya saya pikir pasti berubah lagi, tapi ternyata enggak dan tetap masuk kerja besok," ujarnya saat ditemui di rumahnya di kawasan Arcamanik Bandung. Kamis (21/5/2020).

Hal senada disampaikan oleh, Asep (42), salah seorang ASN lainnya yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, menurutnya, kebijakan tersebut membuat ASN yang sebelumnya telah
memiliki agenda kegiatan lain terpaksa membatalkan niatnya, apalagi ada larangan untuk tidak boleh mudik juga piknik selama pandemi covid-19.

"Tadinya saya ada agenda mancing sekalian reunian sama teman-teman kuliah dulu, tapi karena ada kebijakan harus masuk, ya harus patuh dong," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui telepon. Kamis (21/5/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, seiring dengan surat edaran pemerintah pusat yang ditegaskan juga oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 850/70/ORG tentang Perubahan Kedua atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka seluruh ASN di pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib mematuhinya.

Selain itu, lanjutnya bagi ASN yang melanggar dengan alasan pulang kampung atau mengajukan cuti di luar izin yang dikecualikan, maka akan dikenakan sanksi disiplin ASN.

"Itu wajib dipatuhi semua ASN, temasuk ASN Pemkot Bandung, artinya tetap masuk kerja seperti biasa. Jadi untuk ASN Kota Bandung yang tidak masuk kerja, kecuali WFH (work from home) dengan alasan apapun, apalagi diketahui pulang kampung atau mudik akan dikenai sanksi disiplin ASN," katanya. (Cipta Permana).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved