PSBB Majalengka
Perpanjang PSBB, Pemkab Majalengka Pastikan Terapkan Larangan Mudik Bagi Warganya
Hal itu sudah dilakukannya sejak program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama diberlakukan.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka memastikan menerapkan larangan mudik.
Hal itu sudah dilakukannya sejak program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama diberlakukan.
Kini, Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.
Demikian disampaikan, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang hendak memasuki wilayah Majalengka khususnya dari zona merah dipastikan dilarang.
Namun, berpatokan dengan kejadian pemulangan asli warga Majalengka yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak beberapa hari lalu, Pemkab Majalengka memperlakukan khusus kepada mereka.
"Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja," ujar Tarsono.
• H-3 Lebaran, Ruas Tol Cipali Sumberjaya Majalengka Tampak Kosong Sepi dari Pemudik
• Balas Dendam Karena Diselingkuhi, Wanita Ini Kirim 1 Ton Bawang Merah Agar Mantan Pacarnya Menangis
Dijelaskan dia, syarat yang lainnya, yakni adanya surat kesehatan, minimal surat Rapid tes dari daerah tempatnya bekerja.
Selanjutnya, harus melewati pengajuan kepada Pemkab Majalengka untuk nantinya akan difasilitasi kepulangannya.
"Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati tersebut," ucapnya.
Masih disampaikan orang nomor dua di Majalengka, jika pengajuan syarat itu diterima, para pemudik dapat pulang ke Majalengka.
Tentunya, Pemda akan memfasilitasi kepulangannya.
• Kapan Waktu yang Baik Membayar Zakat Fitrah? Berikut Niat dan Tatacara Membayar Zakat Terlengkap
• MUI Anjurkan Sholat Id di Rumah, Berikut Niat dan Tatacara Sholat Idulfitri serta Panduan Khutbahnya
"Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin," jelas dia.
• Inilah Tips Agar Ketupat Lebaran Tidak Cepat Basi, Cukup Lakukan 3 Langkah Mudah Ini
• Lima Rumah dan Satu Masjid di Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Rusak Diterjang Longsor