PSBB Jilid Dua Kuningan

Bupati Kuningan Nyatakan Malam Lebaran Tak Ada Takbir Keliling, Ini Aturan PSBB Jilid 2 di Kuningan

Selama melayani pelanggan atau pembeli, pegawai wajib memakai masker. Dan tidak melayani pelanggan/pembeli yang tidak mengenakan masker

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan H Acep Purnama saat ditemui di Sekretariat DPC PDIP Kuningan, Sabtu (9/5//2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Bupati Kuningan H Acep Purnama menyatakan bahwa pada malam perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah tidak dibolehkan mengadakan takbir keliling.

”Ya malam lebaran kan masih penerapan PSBB (pembatasan social berskala besar, red),” kata Acep kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

 Acep  mengatakan, bahwa Surat Keputusan tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  dan Surat Edaran terkait Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 sudah keluar.

”Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Toko,  Warung, dan Layanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” katanya.

 Surat Edaran itu merupakan hasil pertimbangan evaluasi terhadap penanganan Covid-19. ”Juga menilai bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan masih dalam level yang cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.

 Keputusan ini mendapat dukungan dari Gubernur Jabar yang  telah memutuskan memperpanjang PSBB hingga tanggal 29 Mei.  “Kami pun akan menindaklanjutinya dengan penerapan yang sama secara proporsional," kata Acep yang juga Ketua DPC PDIP Kuningan. 

Ruswan Latuconsina Ngotot Mau Polisikan Andre Taulany dan Rina Nose: Enggak Ada yang Hubungi Kita

Kania Dewi, Pemeran Intan Preman Pensiun 4 Bocorkan Adegan di Ranjang Bersama Willy, Warganet Kepo

Marga Latuconsina Semakin Panas Dibicarakan, Budayawan Maluku: Jangan Main-main, Itu Keturunan Raja!

 Dia menjelaskan, masa PSBB jilid 2  Pemkab Kuningan mengutamakan pengendalian pada kawasan-kawasan tertentu yang berpotensi banyak pergerakan dan terjadinya kerumunan.

"Meski tidak melakukan penutupan fasilitas umum berupa toko,  warung dan layanan secara serentak. Tapi mewajibkan pengelolanya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

 Dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan diawasi ketat oleh aparat dari kepolisian Resort Kuningan, Kodim 0615/Kuningan dan Satpol PP Kuningan yang tergabung dalam Kesatuan Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.

"Apabila ditemukan toko, warung,  dan layanan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka mereka akan ditutup hingga batas waktu perpanjangan PSBB berakhir,” katanya.

KESAKSIAN Tante Ernie yang Lagi Ngetop, Banyak Ajakan Kencan via DM, Padahal Dia Ibu Rumah Tangga

Toserba Yogya Indramayu Pecat 200 Karyawannya, Para Karyawan Sambil Menangis Beresi Areal Fesyen

Ridwan Kamil: Kalau Seluruh Umat Islam di Indonesia Bayar Zakat, Itu Setahun Bisa Terkumpul Rp 200 T

 Aturan protokol kesehatan Covid-19 dimaksud,  kata Acep, adanya pembatasan jam operasional toko, warung dan layanan lainnya sebagaimana yang diatur dalam PSBB di awal.

”Pegawai dan Pelanggan/pembeli wajib dicek suhu tubuh dengan thermo gun atau alat lainnya untuk memastikan kesehatan mereka,” ujarnya.

 Tidak hanya itu, kata dia, wajib menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Selama melayani pelanggan atau pembeli, pegawai wajib memakai masker. Dan tidak melayani pelanggan/pembeli yang tidak mengenakan masker," ungkapnya. 

Klaster Cikaso

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuningan resmi masuk babak berikutnya.

“Rabu (20/05) sore, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan untuk meneruskan (PSBB) setelah mendapatkan evaluasi sebagai daerah zona kuning penyebaran Covid-19 di Jawa Barat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachnat Yanuar kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Penerusan PSBB ini diperkuat surat dari Gubernur Jabar terkait evaluasi bahwa Kuningan masuk zona kuning.

“Mengenai pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD sekaligus juru bicara Tim Crisis Centre Penanganan Covid 19 Kuningan, Agus, menambahkan bahwa pelaksanaan PSBB berikutnya selama 9 hari ke depan atau hingga tanggal 29/5/2020.

”PSBB di Kabupaten Kuningan akan diperpanjang,” ujarnya.

Alasan itu kata Agus, karena di Kuningan tiba-tiba muncul klaster (titik penyebaran Covid-19, red) dan kasus positifnya cukup banyak di Desa Cikaso.

"Sehingga untuk daerah di Desa Cikaso sendiri diberlakukan karantina mandiri akibat ada peningkatan jumlah kasusnya,” ujarnya.

Kasus terjadi di Desa Cikaso tentu membuat klaster dan telah terjadi transmisi lokal.

“Sehingga desa tersebut bisa dikatakan zona merah,” ucapnya.

 Imbauan Menteri Agama Rayakan Lebaran Bersama keluarga Inti Saja, Banyak OTG

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved