PSBB Jilid Dua Kuningan
Bupati Kuningan Nyatakan Malam Lebaran Tak Ada Takbir Keliling, Ini Aturan PSBB Jilid 2 di Kuningan
Selama melayani pelanggan atau pembeli, pegawai wajib memakai masker. Dan tidak melayani pelanggan/pembeli yang tidak mengenakan masker
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Klaster Cikaso
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuningan resmi masuk babak berikutnya.
“Rabu (20/05) sore, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan untuk meneruskan (PSBB) setelah mendapatkan evaluasi sebagai daerah zona kuning penyebaran Covid-19 di Jawa Barat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachnat Yanuar kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Penerusan PSBB ini diperkuat surat dari Gubernur Jabar terkait evaluasi bahwa Kuningan masuk zona kuning.
“Mengenai pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD sekaligus juru bicara Tim Crisis Centre Penanganan Covid 19 Kuningan, Agus, menambahkan bahwa pelaksanaan PSBB berikutnya selama 9 hari ke depan atau hingga tanggal 29/5/2020.
”PSBB di Kabupaten Kuningan akan diperpanjang,” ujarnya.
Alasan itu kata Agus, karena di Kuningan tiba-tiba muncul klaster (titik penyebaran Covid-19, red) dan kasus positifnya cukup banyak di Desa Cikaso.
"Sehingga untuk daerah di Desa Cikaso sendiri diberlakukan karantina mandiri akibat ada peningkatan jumlah kasusnya,” ujarnya.
Kasus terjadi di Desa Cikaso tentu membuat klaster dan telah terjadi transmisi lokal.
“Sehingga desa tersebut bisa dikatakan zona merah,” ucapnya.
• Imbauan Menteri Agama Rayakan Lebaran Bersama keluarga Inti Saja, Banyak OTG