PSBB Jilid Dua Kuningan
Bupati Kuningan Nyatakan Malam Lebaran Tak Ada Takbir Keliling, Ini Aturan PSBB Jilid 2 di Kuningan
Selama melayani pelanggan atau pembeli, pegawai wajib memakai masker. Dan tidak melayani pelanggan/pembeli yang tidak mengenakan masker
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – Bupati Kuningan H Acep Purnama menyatakan bahwa pada malam perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah tidak dibolehkan mengadakan takbir keliling.
”Ya malam lebaran kan masih penerapan PSBB (pembatasan social berskala besar, red),” kata Acep kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Acep mengatakan, bahwa Surat Keputusan tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Surat Edaran terkait Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 sudah keluar.
”Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Toko, Warung, dan Layanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Surat Edaran itu merupakan hasil pertimbangan evaluasi terhadap penanganan Covid-19. ”Juga menilai bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan masih dalam level yang cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.
Keputusan ini mendapat dukungan dari Gubernur Jabar yang telah memutuskan memperpanjang PSBB hingga tanggal 29 Mei. “Kami pun akan menindaklanjutinya dengan penerapan yang sama secara proporsional," kata Acep yang juga Ketua DPC PDIP Kuningan.
• Ruswan Latuconsina Ngotot Mau Polisikan Andre Taulany dan Rina Nose: Enggak Ada yang Hubungi Kita
• Kania Dewi, Pemeran Intan Preman Pensiun 4 Bocorkan Adegan di Ranjang Bersama Willy, Warganet Kepo
• Marga Latuconsina Semakin Panas Dibicarakan, Budayawan Maluku: Jangan Main-main, Itu Keturunan Raja!
Dia menjelaskan, masa PSBB jilid 2 Pemkab Kuningan mengutamakan pengendalian pada kawasan-kawasan tertentu yang berpotensi banyak pergerakan dan terjadinya kerumunan.
"Meski tidak melakukan penutupan fasilitas umum berupa toko, warung dan layanan secara serentak. Tapi mewajibkan pengelolanya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan diawasi ketat oleh aparat dari kepolisian Resort Kuningan, Kodim 0615/Kuningan dan Satpol PP Kuningan yang tergabung dalam Kesatuan Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.
"Apabila ditemukan toko, warung, dan layanan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka mereka akan ditutup hingga batas waktu perpanjangan PSBB berakhir,” katanya.
• KESAKSIAN Tante Ernie yang Lagi Ngetop, Banyak Ajakan Kencan via DM, Padahal Dia Ibu Rumah Tangga
• Toserba Yogya Indramayu Pecat 200 Karyawannya, Para Karyawan Sambil Menangis Beresi Areal Fesyen
• Ridwan Kamil: Kalau Seluruh Umat Islam di Indonesia Bayar Zakat, Itu Setahun Bisa Terkumpul Rp 200 T
Aturan protokol kesehatan Covid-19 dimaksud, kata Acep, adanya pembatasan jam operasional toko, warung dan layanan lainnya sebagaimana yang diatur dalam PSBB di awal.
”Pegawai dan Pelanggan/pembeli wajib dicek suhu tubuh dengan thermo gun atau alat lainnya untuk memastikan kesehatan mereka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, wajib menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
"Selama melayani pelanggan atau pembeli, pegawai wajib memakai masker. Dan tidak melayani pelanggan/pembeli yang tidak mengenakan masker," ungkapnya.