Covid 19 di Indramayu
Sekeluarga Positif Covid-19 di Indramayu, Jejak Kontaknya Terus Dilacak dan Diperiksa
Berli mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar intens memetakan laboratorium-laboratorium pengetesan
"Tes swab juga sudah kita ambil kemarin," ujar dia.
Satu Keluarga Terpapar Corona
Pemkab Indramayu kembali mengumumkan perkembangan terkini kasus Covid-19, Kamis (14/5/2020).
Hari ini, terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu dengan penambahan pasien positif sebanyak 5 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, 4 di antara kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu adalah satu keluarga.
"Keempat orang tersebut merupakan keluarga dari pasien K (75) yang sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia lalu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan warga Kecamatan Karangampel," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Keempatnya adalah Nyonya A (58) asal Kecamatan Karangampel (istri pasien), Nyonya U (37) asal Pulogadung – Jakarta (anak pasien), DL (43) asal Pulogadung – Jakarta (menantu pasien), dan VL (11) asal Pulogadung – Jakarta (cucu pasien).
Terkonfirmasinya pasien positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu dari Labkesda Provinsi Jawa Barat pada Rabu 13 Mei 2020 sekitar pukul 20.40 WIB.
• Berburu Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Ini Amalan & Doa yang Dibaca Rasulullah SAW
• Sembuh dari Covid-19, Wander Luiz Kini Selalu Terapkan Hidup Sehat & Jaga Asupan Makanan
Sedangkan, satu pasien terkonfirmasi positif lainnya merupakan laki-laku berinisial S (18) warga Kecamatan Sindang.
“Hasil pemeriksaan PCR Labkesda Provinsi Jawa Barat pada tanggal 12 Mei 2020 hasilnya dinyatakan poitif Covid-19, sekarang kondisi pasien secara umum baik,” ujar dia.
Protokol Khusus
Gugus Tugas Pecepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memperlakukan jenazah suspek COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 dari jenazah.
Selain itu, WHO pun telah memperbarui pedoman bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi. Dengan pedoman itu, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes swab, melainkan juga dari mereka yang terduga COVID-19, termasuk ODP dan PDP.
Berli memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru WHO tersebut.
"PDP yang meninggal dunia akan diperlakukan seperti kasus positif, dengan semua kontak erat untuk diisolasi dan melakukan rapid test atau tes swab," ucapnya.