video

VIDEO - Anak SMP Usia 14 Tahun Jadi Bandar Ganja, Barang Dikirim dari Sumatera, Jualan Lewat FB

Melalui penjualan via Facebook, ND sudah mengirimkan ganja ke berbagai daerah di Indonesia.

Editor: Machmud Mubarok

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja yang usianya masih 14 tahun dan berstatus pelajar.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari tim patroli cyber yang melakukan pengintaian di media sosial.

"Tim menemukan ada pengiriman barang yang diketahui berisi ganja melalui jasa pengiriman J & T di wilayah Parongpong. Menurut pihak J&T ada satu orang yang sama yang selalu mengirim barang secara berulang ke beberapa daerah," kata Yoris.

TONTON VIDEO DI SINI

Setelah dilakukan pendalaman, seorang yang dicurigai berinisial WL (19) kembali mendatangi  J & T pada Senin (11/5/2020) pukul 14.00 WIB dan membawa enam paket.

Penangkapan tersebut secara langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam. Setelah menangkap WL, dilakukan pengembangan dan menangkap ND (14).

"Kami menangkap ND (14) yang masih kelas 2 SMP. Diyakini bahwa ND merupakan bandar narkoba jenis ganja. Kami geledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.

Menurut pengakuan ND, ia mendapat ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumatera Barat. Ganja tersebut dijual oleh ND menggunakan media sosial Facebook.

 KEMARAHAN Risma Tahu Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Dikuasai Warga Luar Surabaya, Terucap Kalimat Ini

 Rekam Jejak Rosano Barack, Mertua Syahrini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Kelola Perusahaan Ini

 Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar Ramadhan

Yoris mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Karena masih di bawah umur, ND akan diserahkan ke pihak Bapas Kelas 1 Bandung.

Barang bukti yang disita oleh Polisi ialah 3,5 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan. Karena masih di bawah umur, ND akan dikenakan pasal 114 dan 115 dan hukuman 1/3 dari masa tahanan serta pidana penjara maksimal 20 tahun.

Melalui penjualan via Facebook, ND sudah mengirimkan ganja ke berbagai daerah di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved