Kriminal

Murka Putrinya Diperkosa Anak Tetangga, Andriyanto Bunuh Orang Tua Pelaku, Disiksa Pakai Linggis

Pria bernama Andriyanto (60) nekat menghabisi pasangan suami istri yang juga tetangganya menggunakan linggis, Minggu (10/5/2020)

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi jenazah di kamar mayat 

Warga yang mendengar suara gaduh akibat aksi pembunuhan langsung menuju lokasi dan menolong korban SR ke rumah sakit.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Kota.

Petugas dan warga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka dan mengamankannya.

Motif tersangka melalukan perbuatanya disinyalir akibat dendam.

Wijonarko menuturkan, tersangka kesal setelah putrinya diduga diperkosa oleh putra korban.

"Informasi itu didapat dari putrinya, tapi tidak dikonfirmasi lagi pelaku langsung mendatangi korban," tuturnya.

Matikan Sakelar Listrik

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi keji Andriyanto dilakukan secara berencana.

Hal ini dapat dilihat dari cara korban beraksi, sebelum masuk ke dalam rumah kontrakan korban, tersangka sudah menyiapkan linggis dan mematikan sakelar listrik.

"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan sakelar sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah menyiapkan linggis memasuki rumah langsung memukul bagian kepala kedua korban," kata Wijonarko, Senin, (11/5/2020).

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Andriyanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Adapun motif tersangka melancarkan aksinya akibat kesal usai mendapat informasi bahwa, putrinya telah diperkosa oleh anak laki-laki korban.

"Ya memang pada saat dia sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya termasuk anaknya (korban) itu, cuma karena yang ada hanya orangtuanya dan si anak tidak ada," jelas Wijonarko.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Rawabebek, RT04/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka dan korban tinggal bertetangga, pasutri Sukimin dan Suwati tinggal di kontrakan lantai atas dan Andriyanto tinggal di kontrakan lantai bawah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved