Virus Corona Mewabah
Deretan Sanksi untuk Pelanggar PSBB, dari Denda Rp 50 Juta Sampai Dipaksa Kerja Sosial Pakai Rompi
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.
- Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Berbeda dengan perusahaan biasa, restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.
Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan.
Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan. Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
Selain restoran atau rumah makan, sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
Meski demikian pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19.
Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.
Dalam pasal 8 berbunyi: "Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dikenakan sanksi administratif".
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.