Virus Corona Mewabah

Deretan Sanksi untuk Pelanggar PSBB, dari Denda Rp 50 Juta Sampai Dipaksa Kerja Sosial Pakai Rompi

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Pengendara yang membandel tidak mengenakan masker langsung dihukum push-up oleh petugas di Jalan DI Panjaitan Indramayu, Sabtu (9/5/2020) sore 

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.

Untuk sektor yang tidak diizinkan namun tetap beroperasi, bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sedangkan untuk tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu: Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

- Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

- Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

- Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

- Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

- Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

- Sektor perhotelan.

- Sektor konstruksi.

- Sektor industri strategis.

- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved