Demi Tekan PHK, Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali, Ini Syaratnya
pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas
TRIBUNCIREBON.COM Salah satu kebijakan yang pemerintah Indonesia terapkan selama pandemi Covid-19 yaitu tidak ada yang beraktivitas di luar, termasuk bekerja di kantor.
Sejak pertengahan Maret 2020, beberapa perusahaan sudah menerapkan bekerja dari rumah (Work from Home).
Lalu ketika PSBB Jakarta diterapkan, nyaris tidak banyak orang yang beraktivitas di luar ruangan.
• Rekam Jejak Rosano Barack, Mertua Syahrini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Kelola Perusahaan Ini
Namun kini, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.
Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference pada Senin (11/5/2020).
• Deretan Sanksi untuk Pelanggar PSBB, dari Denda Rp 50 Juta Sampai Dipaksa Kerja Sosial Pakai Rompi
Doni menyebutkan, warga berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
• INI Cara Mengatasi Sakit Kepala Akibat Tekanan Darah Tinggi, Tak Bisa Pakai Obat Sakit Kepala Biasa
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.
Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.