Anak SMP Jadi Bandar Narkoba

Anak SMP Usia 14 Tahun Jadi Bandar Narkoba, Peroleh Ganja dari Sumatra, Jualan Melalui Facebook

Penangkapan tersebut secara langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam. Setelah menangkap WL, dilakukan pengembangan dan menang

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam dan Ka Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020). 

"Saya tidak dibayar untuk mengirim ini, saya menerima sudah dalam bentuk paket seperti ini," kata WL kepada Kapolres Cimahi.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan bahwa WL dibayar menggunakan ganja, bukan uang tunai.

Selama enam hari tersebut, WL sudah empat kali melakukan pengiriman paket ganja. Sekali mengirim, ada lima paket yang dibawa WL ke J&T.

Uniknya, kepada pihak J&T, WL mengaku bahwa barang tersebut merupakan bebagai produk kosmetik. Pada paket tersebut juga dituliskan berbagai jenis sabun ,dan kebutuhan kosmetik lainnya.

Selain itu, pada bagian kemasan dalamnya, ada tulisan "Gunakan Secukupnya, Weed is Health". ND juga menuliskan ada rasa mangga, durian dan buah-buah lainnya.

Saat digiring, tidak ada wajah penyesalan dari WL. Sesekali ia mengangkat jemarinya ke arah kamera awak media yang meliput.

Kasus Pertama

Kepala Bapas Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro mengaku tidak pernah membayangkan ada anak di bawah umur yang menjadi bandar narkotika jenis ganja.

"Saya tidak membayangkan bisa seperti ini. Penanganannya khusus, karena anak masih di bawah umur, sebetulnya pendekatannya menggunakan sistem Peradilan Pidana Anak (PPA), konsepnya adalah pembinaan," kata Bambang Ludiro, Selasa (12/5/2020).

Bambang Ludiro menjelaskan, kasus anak di bawah umur sebagai bandar narkoba merupakan kasus baru dan pertama kali di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Karena hal tersebut merupakan kasus narkoba, Bambang mengatakan bahwa penanganannya tidak bisa putus di tengah jalan, harus diusut hingga tuntas meskipun pelakunya adalah anak di bawah umur.

Terkait status hukum dari anak tersebut, Bapas Bandung menyerahkan setiap tahapan kepada pihak Kepolisian. Bapas akan mengawasi anal dan melakukan pembinaan .

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menegaskan bahwa terhadap bandar ND (14) tidak bisa dilakukan diversi. Karena kasusnya ND sebagai bandar narkoba.

"Tidak bisa diversi, kalau tadi kasusnya perkelahian dan kenakalan remaja, bisa dikesampingkan untuk tidak dilakukan pembinaan, namun karena ND (14) merupakan bandar narkoba, maka akan tetap dilakukan pembinaan," kata Kapolres Cimahi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved