Anak SMP Jadi Bandar Narkoba

Anak SMP Usia 14 Tahun Jadi Bandar Narkoba, Peroleh Ganja dari Sumatra, Jualan Melalui Facebook

Penangkapan tersebut secara langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam. Setelah menangkap WL, dilakukan pengembangan dan menang

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam dan Ka Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja yang usianya masih 14 tahun dan berstatus pelajar.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari tim patroli cyber yang melakukan pengintaian di media sosial.

"Tim menemukan ada pengiriman barang yang diketahui berisi ganja melalui jasa pengiriman J & T di wilayah Parongpong. Menurut pihak J&T ada satu orang yang sama yang selalu mengirim barang secara berulang ke beberapa daerah," kata Yoris.

Setelah dilakukan pendalaman, seorang yang dicurigai berinisial WL (19) kembali mendatangi  J & T pada Senin (11/5/2020) pukul 14.00 WIB dan membawa enam paket.

Penangkapan tersebut secara langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam. Setelah menangkap WL, dilakukan pengembangan dan menangkap ND (14).

"Kami menangkap ND (14) yang masih kelas 2 SMP. Diyakini bahwa ND merupakan bandar narkoba jenis ganja. Kami geledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.

Menurut pengakuan ND, ia mendapat ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumatera Barat. Ganja tersebut dijual oleh ND menggunakan media sosial Facebook.

KEMARAHAN Risma Tahu Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Dikuasai Warga Luar Surabaya, Terucap Kalimat Ini

Rekam Jejak Rosano Barack, Mertua Syahrini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Kelola Perusahaan Ini

Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar Ramadhan

Yoris mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Karena masih di bawah umur, ND akan diserahkan ke pihak Bapas Kelas 1 Bandung.

Barang bukti yang disita oleh Polisi ialah 3,5 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan. Karena masih di bawah umur, ND akan dikenakan pasal 114 dan 115 dan hukuman 1/3 dari masa tahanan serta pidana penjara maksimal 20 tahun.

Melalui penjualan via Facebook, ND sudah mengirimkan ganja ke berbagai daerah di Indonesia.

"Saya tekankan khususnya kepada orangtua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya di zaman media sosial saat ini, hal ini sangat berbahaya dan bisa saja menimpa anak-anak yang lain," katanya.

Kurir Dibayar Ganja 

WL (19) bertugas sebagai kurir untuk penjualan narkotika jenis ganja via Facebook oleh seorang anak berinisial ND (14) yang masih berstatus Siswa SMP.

Saat ditanya Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, WL mengaku baru enam hari menjadi kurir pengiriman ganja melalui jasa pengiriman J&T di wilayah Parongpong.

"Saya tidak dibayar untuk mengirim ini, saya menerima sudah dalam bentuk paket seperti ini," kata WL kepada Kapolres Cimahi.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan bahwa WL dibayar menggunakan ganja, bukan uang tunai.

Selama enam hari tersebut, WL sudah empat kali melakukan pengiriman paket ganja. Sekali mengirim, ada lima paket yang dibawa WL ke J&T.

Uniknya, kepada pihak J&T, WL mengaku bahwa barang tersebut merupakan bebagai produk kosmetik. Pada paket tersebut juga dituliskan berbagai jenis sabun ,dan kebutuhan kosmetik lainnya.

Selain itu, pada bagian kemasan dalamnya, ada tulisan "Gunakan Secukupnya, Weed is Health". ND juga menuliskan ada rasa mangga, durian dan buah-buah lainnya.

Saat digiring, tidak ada wajah penyesalan dari WL. Sesekali ia mengangkat jemarinya ke arah kamera awak media yang meliput.

Kasus Pertama

Kepala Bapas Kelas 1 Bandung, Bambang Ludiro mengaku tidak pernah membayangkan ada anak di bawah umur yang menjadi bandar narkotika jenis ganja.

"Saya tidak membayangkan bisa seperti ini. Penanganannya khusus, karena anak masih di bawah umur, sebetulnya pendekatannya menggunakan sistem Peradilan Pidana Anak (PPA), konsepnya adalah pembinaan," kata Bambang Ludiro, Selasa (12/5/2020).

Bambang Ludiro menjelaskan, kasus anak di bawah umur sebagai bandar narkoba merupakan kasus baru dan pertama kali di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Karena hal tersebut merupakan kasus narkoba, Bambang mengatakan bahwa penanganannya tidak bisa putus di tengah jalan, harus diusut hingga tuntas meskipun pelakunya adalah anak di bawah umur.

Terkait status hukum dari anak tersebut, Bapas Bandung menyerahkan setiap tahapan kepada pihak Kepolisian. Bapas akan mengawasi anal dan melakukan pembinaan .

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menegaskan bahwa terhadap bandar ND (14) tidak bisa dilakukan diversi. Karena kasusnya ND sebagai bandar narkoba.

"Tidak bisa diversi, kalau tadi kasusnya perkelahian dan kenakalan remaja, bisa dikesampingkan untuk tidak dilakukan pembinaan, namun karena ND (14) merupakan bandar narkoba, maka akan tetap dilakukan pembinaan," kata Kapolres Cimahi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved