Ada Kabar Gembira Nih untuk PNS Soal THR, Duit Rp 29,382 Triliun Bakal Cair di Tanggal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
NET
Ilustrasi uang 

Dikutip TribunJabar.id dari Surya.co.id, pada tahun ini besaran THR bagi PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

 THR untuk ASN di Majalengka Dipastikan Segera Cair, Lalu Soal Gaji ke-13 Begini Kata Kepala BKAD

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR.
ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved