PSBB Jabar di Indramayu

Ancaman Tegas Bagi Toko yang Tetap Nekat Buka saat PSBB, Akan Ditutup Paksa Hingga Disegel

ada beberapa sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi atau dikecualikan meski pelaksanaan PSBB masih berlangsung.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Petugas saat menutup paksa toko-toko yang masih buka di Jalan DI Panjaitan Indramayu, Sabtu (9/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Petugas keamanan mulai memperketat aktivitas masyarakat dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu pada hari ke-empat, Sabtu (9/5/2020).

Salah satunya dengan menutup paksa sejumlah toko yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.

Mulai Hari Ini Seluruh Petokoan di Indramayu Wajib Tutup Selama Pelaksanaan PSBB Jabar

Siap-Siap Masyarakat Indramayu yang Bandel Tak Pakai Masker Akan Dihukum Push-Up oleh Petugas

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, jika ada toko yang tidak dikecualikan tersebut kembali buka setelah dilakukan penutupan oleh petugas, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas.

"Kemarin kita masih sosialisasi, masih war-war jadi tiga hari kebelakang masih dimaklumi, sekarang mulai dilakukan penegakan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (9/5/2020).

Kamsari Sabarudin menjelaskan, tindakan tegas itu bisa berupa tutup paksa hingga penyegelan atau tempat usaha sampai pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu berakhir pada 19 Mei 2020 mendatang.

Sementara itu, dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2020 dijelaskan ada beberapa sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi atau dikecualikan meski pelaksanaan PSBB masih berlangsung.

LINK Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Minggu 10 Mei 2020, untuk PAUD hingga SMA

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Jantung dan Lainnya, Olahraga yang Cocok Saat Berpuasa

Yakni, sektor usaha layanan kesehatan, penyedian bahan pangan (makanan dan minuman), energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, pengiriman logistik dan pergudangan.

Selanjutnya, sektor industri strategis, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta petugas keamanan (TNI-Polri) dan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Diluar itu yang tidak dikecualikan seperti toko-toko yang lain contohnya pakaian dan lain sebagainya harus ditutup, ini diberlakukan mulai hari ini secara efektif," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani menambahkan, dalam minggu ini pihaknya akan ketat mengawasi dan memantau toko-toko yang sebelumnya sudah diimbau untuk tutup oleh petugas.

"Kalau ada toko yang tidak dikecualikan yang masih buka sementara ini kami hanya akan melakukan pemberitahuan untuk tutup, tapi kalau sudah dua kali tiga kali kami akan mengadakan penyegelan," ujar dia.

Seluruh Toko Tanpa Terkecuali

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu seluruh toko yang tidak dikecualikan wajib tutup mulai hari ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (9/5/2020).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved