PSBB Jabar di Indramayu

Mulai Hari Ini Seluruh Petokoan di Indramayu Wajib Tutup Selama Pelaksanaan PSBB Jabar

Tidak hanya itu, penutupan yang dilakukan petugas juga menyasar kepada PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Petugas saat menutup paksa toko-toko yang masih buka di Jalan DI Panjaitan Indramayu, Sabtu (9/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu seluruh toko yang tidak dikecualikan wajib tutup mulai hari ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (9/5/2020).

Kamsari Sabarudin mengatakan, penutupan ini sebagai upaya pemerintah dalam percepatan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Penutupan ini dalam rangka penengakan dari tim gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten yang tugasnya untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum salah satunya terhadap pelaku usaha yang memang tidak dikecualikan," ujar dia.

Penutupan dilakukan sesuai regulasi yang tercantum Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.

Dalam Perbup Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 dijelaskan, seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan wajib tutup selama pelaksanaan PSBB berlangsung.

LINK Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Minggu 10 Mei 2020, untuk PAUD hingga SMA

Video Ferdian Ditelanjangi dan Digunduli di Sel Tahanan Beredar, Direkam HP Selundupan Napi

Adapun sektor usaha yang masih diperbolehkan atau dikecualikan adalah usaha layanan kesehatan, penyedian bahan pangan (makanan dan minuman), energi dan komunikasi, keuangan dan perbankan, pengiriman logistik dan pergudangan.

Selanjutnya, sektor industri strategis, konstruksi, perhotelan, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta petugas keamanan (TNI-Polri) dan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Diluar itu yang tidak dikecualikan seperti toko-toko yang lain contohnya pakaian dan lain sebagainya harus ditutup, ini diberlakukan mulai hari ini secara efektif," ujarnya.

Di tempat yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda II), Maman Kostaman menjelaskan, upaya penutupan kali ini menyasar toko-toko di Jalan Yos Sudarso (Karangturi), Jalan Ahmad Yani (Mambo), Jalan Letjend Suprapto, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Ir. Djuanda (Singaraja) yang masih buka.

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Jantung dan Lainnya, Olahraga yang Cocok Saat Berpuasa

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Minggu 10 Mei 2020: Jabar Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang & Petir

Tidak hanya itu, penutupan yang dilakukan petugas juga menyasar kepada PKL makanan yang menyediakan tempat duduk.

"Kami menutup usaha yang masih buka padahal bukan usaha yang dikecualikan sebagimana yang tertuang dalam peraturan bupati tentang PSBB," ujar dia.

Dihukum Push-up

Masyarakat yang masih membandel tidak mengenakan masker di wilayah Kabupaten Indramayu akan dihukum push-up.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved