Virus Corona Majalengka
THR PNS Pemkab Majalengka Segera Cair, Namun Gaji ke-13 Dipastikan akan Tertunda
Hal ini disebabkan wabah virus Corona terbukti mampu melumpuhkan semua sendiri kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah masih akan memanjakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tetap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 meski kondisi keuangan negara dalam keadaan kacau balau.
Hal ini disebabkan wabah virus corona terbukti mampu melumpuhkan semua sendiri kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah memastikan gaji ke-14 dan THR ASN akan segera direalisasikan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan mengatakan yang sudah pasti itu gaji ke-14 atau THR yang akan segera direalisasikan sembari menanti juklak dan juknisnya Darin pemerintah pusat.
Termasuk, nominal angka yang akan digelontorkan.
"Kalau gaji ke-14 atau THR sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Bagi eselon II maupun anggota dewan ditiadakan THR ini," ujar Lalan, Jumat (8/5/2020).
• Kunci Jawaban Soal Kelas 1-3 SD Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 8 Mei 2020: Apa yang Dilakukan Wayan?
• Kunci Jawaban Soal Kelas 4-6 SD di TVRI Jumat 8 Mei 2020, Perkalian Semua Faktor 12 dan 15
Namun, Lalan menyampaikan, terkait gaji ke 13 ASN, pihaknya belum menerima kabar resminya.
Biasanya, gaji ke 13 biasa diberikan pada bulan Juni atau tahun ajaran baru sekolah.
"Nah kalau gaji ke 13, belum dapat surat resminya dari pemerintah pusat, mengenai adanya penundaan gaji ke 13, meski di berita nasional sudah beredar kabar ini," ucapnya.
Menurut informasi yang pihaknya dapat, pembahasan kebijakan gaji ke 13 baru akan dilakukan pada bulan Oktober atau November 2020 mendatang.
Jika memang seperti itu, jelas dia, pembagian gaji ke-13 dipastikan akan mundur.
• VIDEO Detik-detik Yotuber Ferdian Paleka Diringkus Polisi di Tol Jakarta - Merak, Tertunduk Lesu
• Polisi Ledek Balik Youtuber Ferdian Paleka Saat Penangkapan: Bentar Lagi Kamu Bebas, Tapi Boong
Lebih jauh Lalan menambahkan, dengan adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru dalam mengatasi Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020.
"Sesuai imbauan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran Covid-19, sebesar 50 persen dari belanja Barjas (barang dan jasa) dan belanja modal," jelas dia.