Ferdian Paleka Ditangkap

Ayah Aidil, Rekan Youtuber Ferdian Paleka: Anak Saya Bukan Begal, Saya Tidak Mengutuk Perbuatannya

Anaknya, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fachnidar ditangkap dan ditahan karena kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

TribunJabar.id/Mega Nugraha
Ferdian Paleka, youtuber sampah (tengah), M Aidil (kanan) dan TB Fahdinar, menjadi tersangka dalam kasus prank bantuan sembako untuk waria di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). 

Roni pun berkisah, Aidil dan Ferdian merupakan teman sejak SMA. Aidil pernah bekerja di sebuah pergudangan di Jalan Soekarno-Hatta selama dua tahun.

Hingga akhirnya, ia mengundurkan diri dan selama setahun terakhir menganggur.

"Waktu nganggur, si Ferdi (ferdian) main lagi ke rumah dia sudah punya akun Youtube dan sudah banyak menghasilkan duit," ujar Roni.

Inilah 5 Pemain Persib Bandung dengan Jumlah Followers Terbanyak di Instagram

"Akhirnya Aidil sambil ngelamar-lamar kerja, ikutan kerja sama si Ferdi bikin video di akunnya Ferdi karena penghasilannya lumayan‎," ujar Lamisa.

Polisi menyebut, Aidil merupakan pencetus awal ide membuat konten pembagian bantuan sembako isi sampah pada waria.

Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

‎Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya. Mereka kemudian mencari dus mie instan dan mengumpulkannya.

Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.

Bandara Kertajati Tak Pernah Tutup, Tetap Siaga Layani Operasional Maskapai Penerbangan Selama PSBB

"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.

Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.

"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscriber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.

Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved