PSBB Jabar

Siap-siap Masyarakat yang Melintas Indramayu-Majalengka Bakal Dijaga Ketat Petugas Saat PSBB Jabar

Masing-masing berlokasi di Desa Bogas Kecamatan Tukdana dan Dusun Cikamurang Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Suasana di posko perbatasan di Kecamatan Jatitujuh dan Ligung, Senin (4/5/2020) 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sosialisasi regulasi PSBB di Indramayu akan disampaikan ke publik pada besok hari.

"Besok saya press rilis," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya siap menerapkan PSBB di Kabupaten Indramayu.

Kesiapan tersebut termasuk jika Kabupaten Indramayu mesti menerapkan PSBB tahap kedua setelah berakhirnya PSBB tahap pertama pada 19 Mei 2020 mendatang.

Hal ini mengingat batas waktu berakhirnya PSBB tahap pertama masih memiliki jeda waktu sebelum lebaran tiba.

Hal ini yang membuat penerapan PSBB kemungkinan bakal diperpanjang pada tahap kedua nanti.

"Kalau kita masih masuk ke dalam PSBB pasti akan kita batasi, tapi kan PSBB kita pada tahap pertama hanya sampai tanggal 19 atau sebelum lebaran, jika kembali diperpanjang akan dilakukan pembatasan yang sama," ucapnya.

Bocorkan 

Regulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serentak di Kabupaten Indramayu masih digodok dan belum rampung disusun, Senin (4/5/2020).

Pantauan Tribuncirebon.com, rapat koordinasi pembahasan regulasi itu masih alot dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Indramayu meski sudah menunjukan pukul 17.00 WIB.

Rencananya regulasi PSBB itu baru resmi akan disosialisasikan kepada masyarakat pada hari besok atau satu hari sebelum pelaksanaan PSBB yang bakal digelar pada 6 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.

Kendati demikian, berdasarkan bagan sosialisasi PSBB Kabupaten Indramayu yang Tribuncirebon.com terima dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu penerapan PSBB di bumi wiralodra tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB di daerah lain.

Seperti, pembatasan sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat umum, serta pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi.

Meski belum rampung tersusun. Namun, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat membocorkan adanya diskresi atau kegiatan yang masih boleh dilakukan masyarakat walau penerapan PSBB sudah mulai diberlakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved