Virus Corona di Majalengka
Bupati Majalengka Sangat Setuju Rencana PSBB se-Jabar: Masih Banyak Warga Seenaknya Berkerumun
Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa daerah yang memiliki 26 kecamatan ini menjadi baris terdepan dalam penerapan sistem tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyebut pihaknya paling setuju dalam wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di seluruh daerah di Jawa Barat.
//
Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa daerah yang memiliki 26 kecamatan ini menjadi baris terdepan dalam penerapan sistem tersebut.
"Mengapa Majalengka paling setuju dalam penerapan PSBB, walaupun Majalengka tidak pernah mengajukan PSBB, kita melihat rating sekarang, bahwa angka positif di Majalengka bertambah, PDP bertambah, ODP sedikit bertambah, ini salah satu faktornya," ujar Karna, Jumat (1/5/2020).
Selain itu, banyaknya pemudik yang sudah tiba di Majalengka menjadi faktor lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan itu paling setuju dalam penerapan PSBB.
Ini yang menyebabkan, masih banyaknya masyarakat berkerumun khususnya di sore hari ketika menjelang buka puasa.
"Bisa dilihat saudara-saudara, masyarakat berkerumun seenaknya, edaran Menteri Agama tidak ditanggapi, masalah ibadah serta mal-mal juga masih dibuka, masyarakat belum merasa risih dan takut dengan pergerakan daya jelajah Covid-19 ini," ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka sepakat daerah yang sering disebut kota angin ini harus memberlakukan PSBB.
Tim Gugus Tugas juga hingga saat ini masih mempersiapkan kerangka ketika PSBB benar-benar diberlakukan.
"Agar, ketika diberlakukan PSBB ini efektif. Tidak setengah-setengah. Apa yang dilakukan, payung hukumnya apa yang diadakan, entah Pergub atau SK Bupati yang dikeluarkan dan lain sebagainya akan kita buat," jelas dia.
"Kita juga akan memetakan atau meminimalisir pusat-pusat keramaian, seperti tempat ibadah, mal-mal. Artinya, mengontrol orang itu tidak sederhana, apalagi pemikiran orang itu berbeda-beda. Makanya, kita murni PSBB itu untuk melayani dan melindungi masyarakat di Majalengka," kata Bupati.
Sementara, Gubernur Ridwan Kamil telah melayangkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.
Surat itu bernomor 460/2107/Hukham tentang Permohonan Penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat tertanggal 30 April 2020.
Rencananya, hasil keputusan Kemenkes akan keluar pada esok hari atau Sabtu (2/5/2020).
Jika disetujui, seluruh daerah di Jawa Barat akan memulai menerapkan PSBB pada Rabu (6/5/2020) termasuk di Majalengka.