Video
VIDEO - Pemkab Kuningan Bersiap Terapkan PSBB di 10 Kecamatan Mulai Rabu Depan
Menurut Acep, untuk kawasan PSBB pemerintah tentu harus menjamin ketersediaan dan pendistribusian pasokan kebutuhan masyarakat.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan segera memberlakukan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB). Hal ini terpaksa di lakukan sebagai upaya maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah.
”Untuk titik PSBB akan diterapkan di 10 kecamatan yang dianggap padat penduduk,” ungkap Bupati Kuningan H Acep Purnama kepada awak media, saat ditemui di Ruang Rapat Linggajati, seusai agenda vicon evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat, Rabu (29/04/2020).
Acep menyebutkan, penerapan PSBB untuk kecamatan yang disebutkan, tentu memiliki kriteria tertentu sebagai alasan pemberlakuan PSBB tersebut. “Kriteria daerah atau kecamatan itu yang memiliki pasar tradisional,” ungkap Acep lagi.
TONTON VIDEO DI SINI
“PSBB akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan,” ujar Acep.
Menurut Acep, untuk kawasan PSBB pemerintah tentu harus menjamin ketersediaan dan pendistribusian pasokan kebutuhan masyarakat.
”Terutama kepada agen atau grosir dalam mendistriusikan barang seperti biasa harus merata tersebar. Bila perlu dalam pendistribusian itu akan kami kawal. Bisa dari Dishub atau Pol PP bahkan Insya Allah TNI – Polri pun siap,” ungkapnya.
Saat penerapan PSBB, lanjut Acep, pemerintah bersama TNI –Polri tidak capai melakukan pengawasan di enam titik chek point yang berada di wilayah perbatasan. “Sebab daerah tetangga seperti Cirebon dan Majalengka pun akan melakukan PSBB sama di daerahnya,”ungkapnya.
• Ada Wabah Covid-19, Tentara dan Polisi di Majalengka Bagikan Sembako pada Warga Kurang Mampu
• Nih Rincian THR yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV Lebaran Tahun Ini
• Bacalah Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Arti Doa Kamilin
Namun dalam pelaksanaannya, kata Acep, ini masih dalam penggodokan dan secara bertahap akan dilakukan sosialisasi kepada lingkungan masyarakat.
Acep mengatakan, terkait warga urban yang datang,cpihaknya akan langsung memulangkan mereka yang datang dari kota besar.
“Kasus ini memang dilema namun terpaksa kami lakukan,” ujarnya.
Jadi, masih kata Acep, kepada warga urban dimohon untuk tidak pulang kampung atau mudik, karena daerah akan mengembalikannya.
”Nah ketika dikembalikan atau disuruh ke tempat semula., apakah orang tersebut sudah bisa diterima di daerah sebelumnya atau orang itu bisa terdampar,” ujarnya.