Virus Corona

Layanan Akad Nikah di KUA Majalengka Kembali Dibuka, Tapi Khusus Para Calon Pengantin Ini

Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kantor Kemenag Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Setelah sempat terhenti sejak 1 April sampai 21 April 2020 lalu, layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat mengatakan, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin atau yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020.

Yakni, tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19, maka pelaksanaan akad nikah kembali bisa diselenggarakn di KUA Kecamatan.

Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

"Sedangkan, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ujar Yayat, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan dia, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Dirjen Bimas Islam Kemenag menctsta, ada 54.569 Calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar secara nasional hingga 23 April 2020.

Inilah 15 Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan, Cegah Penyakit Jantung hingga Obati Disfungsi Seksual

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Kita, Pelihara Kesehatan Jantung hingga Mengontrol Gula Darah

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22-23 April 2020.

"Nah untuk pelaksanaan akad nikahnya di KUA, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," ucapnya.

Jika hal itu tidak dipenuhi, lanjut Yayat, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari. Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain," jelas dia.

Pemprov Jabar Salurkan Bansos ke 12 Ribu Keluarga, Pemohon Bantuan Lebih dari Separuh Warga Jabar

Maag Mengganggu Saat Puasa? Inilah Tips Berpuasa Bagi Penderita Maag, Simak Penjelasannya

Namun, Yayat menambahkan, apabila suatu alasan atau keadaan yang mendesak, Catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE.

Demikian juga jika Catin mendaftar setelah 23 April 2020, namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," kata Yayat.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved