PSBB Bandung Raya

Polisi Larang Warga KBB dan Cimahi Ngabuburit Agar Tidak Ada Kerumunan, Bakal Gelar Operasi Malam

restoran dan rumah makan masih tetap buka, tetapi hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Siti Masithoh
Warga saat ngabuburit di rel kereta api yang masuk Blok Playangan, Desa Kaliwedi Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/5/2019). 

Ruas jalan yang ditutup sejak Kamis (23/4/2020) malam ialah Jl Gandawijaya, Jl Cipageran, Jl Ciseupan, Jl Abdul Halim, Jl Melong Raya, Jl Gempol Sari, dan Jl Pesantren.

Khusus di Jl Gandawijaya, selama PSBB, masih terlihat aktivitas masyarakat memenuhi sejumlah pertokoan selain toko bahan makanan. Namun, jika harus melewati Jl Gandawijaya, Dishub Kota Cimahi mengalihkan ke beberapa jalan alternatif.

Penutupan sejumlah ruas jalan tersebut dikatakannya atas permintaan pengurus kewilayaan seperti Lurah. Alasannya, pihak aparat kewilayahaan merasa khawatir karena wilayahnya masih dilalui banyak orang khususnya wilayah yang dekat perbatasan Kota Cimahi dengan beberaoa Kota dan Kabupaten.

Tahap sosialisasi akan terus dilakukan untuk memaksimalkan penerapan PSBB di Kota Cimahi.

Angkot Masih Beroperasi

Dinas Perhubungan Kota Cimahi menilai bahwa jumlah kendaraan umum masih bebas beraktivitas dan mengangkut penumpang tanpa mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

Kendaraan roda empat diwajibkan untuk mengikuti aturan. Penumpang harus duduk di belakang pengemudi, tidak boleh duduk di sebelah kiri pengemudi. Seluruh penumpang wajib menggunakan masker.

Yanuar Taufik, selaku Kadishub Kota Cimahi mengatakan, berdasarkan arahan dari Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, bahwa terhitug tanggal 24 April 2020, angkutan umum di Cimahi dilarang beroperasi.

"Angkutan umum dilarang beroperasi. Tadi sudah diuji coba kepada angkutan kota (angkot), namun ada reaksi penolakan dari pengemudi angkot. Mereka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, namun setelah kita berikan arahan , mereka akhirnya balik kanan," kata Yanuar Taufik saat dihubungi (24/4/2020).

Yanuar menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada pengemudi angkot dan perusahaan angkutan umum.

Kadishub Kota Cimahi juga mengatakan, bahwa pembatasan dan pelarangan tersebut harus berkoordinasi dengan Kota Cimahi. Karena beberapa angkot, melintasi Kota Cimahi dan Bandung.

"Ini harus serentak, karena jika di Kota Bandung masih diizinkan beroperasi, maka tetap saja akan melintas ke Cimahi. Jadi kami akan berkoordinasi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved