Ramadhan di Indramayu
Warga Indramayu Diminta untuk Ibadah Ramadhan Mulai Tarawih Hingga Salat Idulfitri di Rumah Saja
Peringatan nuzulul qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah banyak ditiadakan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat menandatangani surat edaran terkait imbauan menyambut bulan suci Ramadhan dan Idulfitri 1441 Hijriah.
Surat edaran bernomor 451/1050/Kesra ini ditandatangi Plt Bupati Indramayu per tanggal 22 April 2020.
"Imbauan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim Indramayu dari risiko Covid-19," ujar Taufik kepada Tribuncirebon.com, Rabu (22/4/2020).
Taufik Hidayat mengatakan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilaksanakan oleh individu dan keluarga inti, sahur on the road atau buka puasa bersama baik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, swasta, masjid ataupun mushola ditiadakan.
"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," ujar dia.
Selain itu, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Alquran.
Peringatan nuzulul qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah banyak ditiadakan.
• VIRAL Dua Kakak Beradik di Sumsel Kelaparan Hingga Kurus dan Tak Terurus, Hotman Paris Sindir Pemda
• INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini
• Download Lagu MP3 Marhaban Ya Ramadhan - Haddad Alwi Feat Anti, Unduh di Sini
Pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
"Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan Salat Tarawih keliling, Takbiran keliling (cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan pengeras suara), dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik," ujar dia.
Halal bihalal atau silaturahmi yang lazim dilaksanakan pada Hari Raya Idulfitri dilakukan melalui media sosial atau video call.
Pemda Indramayu juga akan meminimalkan kontak langsung antara warga saat penyerahan dan penyaluran zakat. Pemda akan memfasilitasi ibadah zakat dengan cara penjemputan atau transfer perbankan.
"Imbauan ini merujuk pada surat edaran Kemenag RI Nomor SE 6 Tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/27/Hukham, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 978/1630/Yanbangsos," ujar dia.
Sejalan dengan MUI