Jokowi Larang Mudik
Presiden Jokowi Larang Warga Mudik, Kemenhub Bakal Tutup Jalan Toll, Polisi Juga Tutup Jalan Non Tol
Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya.
Adapun aturan tertulis mengenai larangan ini rencananya bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
Dikatakan, salah satu sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan. "Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita, sudah di biro hukum. Nanti (sanksi) paling teringan ialah dikembalikan," ujar Budi.
Jalan Non Tol Pun Ditutup
Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.
"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik. Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.
"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.
Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu. Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Maka, pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point. Polisi juga nantinya menerapkan physical distancing.
"Apabila nanti diimbau diperbolehkan, maka polanya masih sama seperti tahun lalu. Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/11054511/breaking-news-pemerintah-larang-mudik.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado