Ada PSBB, 16 Gay Digerebek saat Asyik Mandi Bersama di Pemandian Air Panas pada Dini Hari

Sebanyak 16 pria yang diduga penyuka sesama jenis atau gay digerebek petugas gabungan Satpol PP.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
shutterstock
Ilustrasi gay 

"Mereka dibawa ke kantor kecamatan karena khawatir warga terpancing emosinya. Kegiatan selesai pada jam 05.00 WIB, 16 orang itu dipulangkan setelah membuat surat pernyataan," kata Yudi.

Pria penyuka sesama jenis ini pun diberi peringatan keras dilarang kembali beraktivitas di tempat wisata Bogor khususnya di wilayah Parung.

 Gubernur Minta Pemkot Cimahi Sempurnakan Data Warga Penerima Bantuan Selama PSBB

 Tidak Mencegah Covid-19, Merokok Justru Berbahaya untuk Pengidap Covid dan Orang-orang di Sekitarnya

 Rapid Test di KBB Saat PSBB Idealnya 5.400 Orang, agar Diketahui Peta Sebaran Corona-nya

Apabila mereka tetap kembali beraktivitas di Parung, kata Yudi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, dikhawatirkan pula tidak terkendalinya tindakan masyarakat kepada mereka jika mereka kembali beraktivitas di sana.

"Pukul 12.00 WIB, kami melaksanakan penyegelan di wisata Gunung Panjang tersebut," kata Yudi Santosa.

Mereka yang tidak patuh dalam pencegahan penularan covid-19 itu diduga menerobos masuk pemandian air panas.

Tempat wisata itu sudah tutup total untuk sementara akibat pandemi virus corona.

"Sebenarnya pihak tempat wisata sudah mematuhi aturan dengan menutup tempat wisata, karena dari desa sudah mengirimkan surat penutupan sementara," kata Yudi Santosa.

Tribun Bogor
Tribun Bogor ()

Dia menjelaskan bahwa sudah ada 2 surat yang dikirimkan oleh pihak desa ke pengelola wisata ini.

Pertama adalah surat pembatasan jam operasi wisata mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB setelah pandemi corona ditetapkan sebagai bencana nasional.

Surat kedua adalah penutupan tempat wisata sementara sehubungan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

"Akan tetapi para LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) ini sengaja menerobos masuk tempat wisata tanpa izin. Mereka melewati jalan pintas, bukan pintu masuk tempat wisata," ungkap Yudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor.

Selama PSBB atau Pembatasan SOsial Berskala Besar, kegiatan masyarakat dibatasai untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved