Ada PSBB, 16 Gay Digerebek saat Asyik Mandi Bersama di Pemandian Air Panas pada Dini Hari

Sebanyak 16 pria yang diduga penyuka sesama jenis atau gay digerebek petugas gabungan Satpol PP.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
shutterstock
Ilustrasi gay 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 16 pria yang diduga penyuka sesama jenis atau gay digerebek petugas gabungan Satpol PP.

Bukannya melaksanakan PSBB yang diimbau oleh pemerintah, mereka malah asyik di pemandian air panas wisata Gunung Panjang, Kampung Kandang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Penggerebekan itu terjadi saat mereka tengah mandi bersama, Minggu (19/4/2020) dini hari.

Kejadian tersebut bermula ketika masyarakat mencurigai adanya kegiatan di tempat tersebut.

Mengutip Tribunnews Bogor, Camat Parung Yudi Santosa mengatakan masyarakat kemudian melapporkan hal itu kepada Satpol PP.

Petugas yang sedang mengawasi pelaksanaan PSBB kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi pemandian air panas.

Tim yang datang ke lokasi terdiri dari Satpol PP KAcamatan Parung, Pamong Pembina Desa (Pamindes), Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat desa, anggota linmas, pengurus RT, pengurus RW dan anggota karang taruna Desa Cogreg.

"Kami melakukan penertiban pada hari Minggu tanggal 19 April 2020, jam 01.59 WIB," kata Yudi Santosa saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (19/4/2020).

Yudi mengatakan saat penggerekan, ia mendapati 16 orang wisatawan pria di pemandian air panas itu.

Mereka diduga berasal dari komunitas yang sama.

Tribun Bogor
Tribun Bogor ()

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas pun kaget mendapati isi HP.

Di HP tersebut terdapat video asusila yang mengarah ke aktivitas penyuka sesama jenis atau gay.

"Wisatawan yang diamankan berjumlah 16 orang diduga adalah kaum gay dari Jakarta dan Tangerang. Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka adalah satu komunitas penyuka sesama jenis atau gay. Dibuktikan dengan konten video dalam HP mereka dan jawaban dari pertanyaan yang diajukan," kata Yudi santosa.

Kemudian 16 pria diduga gay ini pun langsung diamankan ke kantor Kecamatan Parung.

Hal itu dilakukan juga demi menghindari amukan massa dan berkerumunnya warga di lokasi penggerebakan.

"Mereka dibawa ke kantor kecamatan karena khawatir warga terpancing emosinya. Kegiatan selesai pada jam 05.00 WIB, 16 orang itu dipulangkan setelah membuat surat pernyataan," kata Yudi.

Pria penyuka sesama jenis ini pun diberi peringatan keras dilarang kembali beraktivitas di tempat wisata Bogor khususnya di wilayah Parung.

 Gubernur Minta Pemkot Cimahi Sempurnakan Data Warga Penerima Bantuan Selama PSBB

 Tidak Mencegah Covid-19, Merokok Justru Berbahaya untuk Pengidap Covid dan Orang-orang di Sekitarnya

 Rapid Test di KBB Saat PSBB Idealnya 5.400 Orang, agar Diketahui Peta Sebaran Corona-nya

Apabila mereka tetap kembali beraktivitas di Parung, kata Yudi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, dikhawatirkan pula tidak terkendalinya tindakan masyarakat kepada mereka jika mereka kembali beraktivitas di sana.

"Pukul 12.00 WIB, kami melaksanakan penyegelan di wisata Gunung Panjang tersebut," kata Yudi Santosa.

Mereka yang tidak patuh dalam pencegahan penularan covid-19 itu diduga menerobos masuk pemandian air panas.

Tempat wisata itu sudah tutup total untuk sementara akibat pandemi virus corona.

"Sebenarnya pihak tempat wisata sudah mematuhi aturan dengan menutup tempat wisata, karena dari desa sudah mengirimkan surat penutupan sementara," kata Yudi Santosa.

Tribun Bogor
Tribun Bogor ()

Dia menjelaskan bahwa sudah ada 2 surat yang dikirimkan oleh pihak desa ke pengelola wisata ini.

Pertama adalah surat pembatasan jam operasi wisata mulai pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB setelah pandemi corona ditetapkan sebagai bencana nasional.

Surat kedua adalah penutupan tempat wisata sementara sehubungan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

"Akan tetapi para LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) ini sengaja menerobos masuk tempat wisata tanpa izin. Mereka melewati jalan pintas, bukan pintu masuk tempat wisata," ungkap Yudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor.

Selama PSBB atau Pembatasan SOsial Berskala Besar, kegiatan masyarakat dibatasai untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved