PSBB di Bandung Raya

PSBB di Kota Bandung, Polisi Siapkan 8 Check Point di Perbatasan, Setiap Orang Bakal Diperiksa Ketat

Di sana, akan diatur jenis usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan hingga komunikasi.

Editor: Machmud Mubarok
istimewa
PSBB Bandung Raya akan diberlakukan mulai Rabu 22 April 2020. 

Laporan Wartawan‎ Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya berlaku pada 22 April pascadisetujui Menteri Kesehatan. PSBB Bandung Raya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai situasi.

Jelang pemberlakuan PSBB, persiapan dilakukan termasuk sosialisasi. Di Kota Bandung, PSBB akan menerapkan cek poin di beberapa titik.

"Rencananya kami ajukan delapan cek poin. Tapi untuk pastinya berapa cek poin, nanti diputuskan di rapat koordinasi di Mapolda Jabar, " ujar Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono via ponselnya, Jumat (17/4/2020).

Ia menegaskan, delapan‎ cek poin itu akan ditempatkan di beberapa titik di perbatasan atau akses masuk Kota Bandung. Cek poin itu akan dijaga anggota Polri, TNI dan Dishub.

"Yang pasti cek poin itu bukan menutup akses warga masuk ke Kota Bandung. Tapi pemeriksaan, penumpangnya pakai masker tidak, ada pembatasan penumpang tidak, ditanya mau kemana, urgen tidak kemudian dicek suhu tubuh. Jadi tidak ada penutupan," kata Asep.

Peraturan Wali Kota Bandung soal PSBB sendiri saat ini sedang disusun. Mengatur apa saja yang boleh dan tidak selama PSBB berlaku. Di sana, akan diatur jenis usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan hingga komunikasi.

Cara Ampuh Bersihkan Karang Gigi, Tak Perlu Ke Dokter, Cukup Gunakan Bahan Alami Ini

Ini Manfaat Minum Air Lemon Hangat Sehabis Bangun Tidur, Ternyata Bisa untuk Diet, Ayo Dicoba

Anies Baswedan Prediksi Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Bisa Tembus Hingga 8.000 Orang

"Nanti di cek poin jika ada warga yang tidak pakai masker, harus pakai masker. Jika ada warga yang hendak masuk kota Bandung untuk tujuan tidak urgen, kami imbau supaya tetap di rumah saja,"ucap Asep.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan Polda Jabar telah melakukan kordinasi dengan Polres di Bandung Raya dan Sumedang terkait penerapan PSBB.

"Nanti akan ada cek poin di batas kota dijaga personel gabungan. Jika merujuk dari PSBB di Bogor, ada yang maksimal dan parsial. Di Bandung raya pun demikian, nantinya akan ada yang maksimal PSBB-nya seperti Kota Bandung," katanya.

Untuk daerah yang pemberlakuannya PSBB parsial seperti Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, akan dilakukan sosialisasi di kecamatan yang tidak ada PSBB.

Ditanya soal penindakan pelanggar PSBB, Kabid Humas menyatakan langkah persuasif akan dilakukan.

"Kita lakukan langkah persuasif. Penegakkan hukum jadi cara terakhir. Mengedepankan prefentif," ujar Saptono.

Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

SK bertanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat 17 April 202. Terdapat empat poin keputusan dalam SK tersebut.

Pertama, menetapkan PSBB di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Namun, sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini akan tetap menerapkan PSBB mulai Rabu 22 April 2020, serentak bersama Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

 Wanita Asal Surabaya Nekat Bobol Warkop di Gresik, Sempat Lepas Baju saat Kepergok Pemilik Warung

 Hari Jumat Telah Tiba, Jangan Lupa Sisihkan Rezekimu, Ini Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

 BREAKING NEWS Dua Pasien Positif Saat Rapid Test di Kuningan Meninggal Dunia

Ajukan PSBB

Sebelumnya diberitakan,  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sudah dikirim kepada Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).

"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/42020).

Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.

"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucapnya.

 Bukan Warga, Dinkes KBB Nilai Pejabat dan Anggota DPRD Rentan Terpapar Covid-19, Langsung Rapid Test

Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4).

"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," katanya.

Kang Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

 Dikepung & Mengira akan Dimangsa Suku Kanibal Pedalaman, Anggota Kopassus Ini Alami Hal Tak Terduga

Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500 ribu sendiri. Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.

"Saya kira memberikan bantuan itu butuh waktu ya tidak bisa sehari selesai semua jadi nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan ada yang di hari kelima, kelima belas," ucap Kang Emil.

Supaya kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru, baik yang berdomisili di wilayahnya maupun perantau.

Selain itu, menurut Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar menerima aduan masyarakat yang membutuhkan bantuan, tapi belum terbantu, melalui aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan semua masyarakat yang membutuhkan terbantu.

 Pasar Online di Bandung Mulai Ramai, Bisa Kirim Pakai Ojek Online, Ini Daftar Pasar Online & No Telp

"Jadi kita sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/ RW. Maka pentingnya kalau di Jabar semua urusan COVID-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat PIKOBAR," katanya.

Kang Emil menyatakan, kunci keberhasilan PSBB Bandung Raya maupun Bodebek adalah disiplin warga dan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.

"Jadi kuncinya Jabar memperbanyak PSBB sambil melakukan tes masif yang bisa memetakan dan memblokade virus dengan cepat. Tapi kalau kita masih berkerumun pandemi masih akan panjang maka saya mengimbau taati aturan PSBB, jaga jarak dan tidak mudik," katanya. 

PSBB Parsial

Pemerintah Kota Cimahi berencana mengambil opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara parsial yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Diharapkan langkah itu bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) di Cimahi. 

"PSBB direncanakan akan dilakukan pada 22 April 2020. PSBB akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal)," kata Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Kamis (16/4/2020).

Isi dari Perwal yang akan disusun tersebut ialah mengenai objek apa yang dibatasi, sanksi seperti tindak pidana ringan, penerapan aturan terhadap transportasi online, dan edukasi kepada masyarakat.

Ajay M Priatna juga mengatakan akan ada pengetatan pengawasan akses masuk menuju Kota Cimahi yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

Di akun Instagramnya, Ajay mengunggah tentang poin-poin aturan saat PSBB berlaku. Berikut ini poin lengkapnya:

  • Pembatasan dilakukan di perbatasan wilayah zona merah
  • Akan ada pembubaran paksa kerumunan massa
  • Industri diminta untuk tutup operasional, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pemkot
  • Perusahaan yang tetap buka harus melakukan skrining dan rapid test kepada semua karyawan
  • Sanksi bagi pelanggar masih digodok Pemkot
  • Akan ada pengawasan ketat oleh Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri di akses masuk Cimahi
  • Kasus positif mencapai 24 kasus yang tersebar di 13 kelurahan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan bahwa rencananya, akan ada pembatasan akses masuk menuju Kota Cimahi pada saat penerapan PSBB.

"Ini masih rencana ya, belum diputuskan. Rencananya akan ada 6 titik jalan yang dijaga dan dibatasi. Enam titik tersebut ialah wilayah Padasuka - Kabupaten Bandung Barat, Kebon Kopi - Bandung, Pesantren-Cihanjuang-Kabupaten Bandung Barat, Cangkorah-Batujajar. Ini masih rencana," kata Yanuar Taufik saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (16/4/2020).

Jika hendak melewati perbatasan tersebut, setiap orang diwajibkan menggunakan masker. Jika tidak menggunakan, kata Yanuar, akan dilarang memasuki area Cimahi.

 Ini Pertanyaan Latihan Belajar dari Rumah di TVRI Kamis Besok untuk Semua Jenjang, Cek Jadwal Tayang

 H-8 Ramadan, Berikut Cara dan Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah Selama Pandemi Covid-19

Sebagai wujud kesiapan Pemerintah Kota Cimahi jika PSBB direalisasikan, Wali Kota Cimahi sudah sangat membatasi jam operasional pasar tradisional, supermarket (retail). Khusus pasar tradisional, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

Sementara, untuk retail dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini sudah dilaksanakan di Kota Cimahi. Larangan untuk tidak berkumpul juga sudah dilakukan Pemerintah Kota Cimahi. Begitu pula berbagai upaya seperti patroli gabungan sudah rutin dilaksanakan di Kota Cimahi.

Rapat koordinasi pun sudah digelar. Pada rapat yang dihadiri oleh Apindo Kota Cimahi, turut dibahas tentang operasional industri. Bagi industri yang di bawah naungan Apindo Kota Cimahi, dilarang beroperasi khususnya industri tekstil.

"Jika ada industri yang akan beroperasi, harus meminta izin kepada kami dan seluruh karyawannya harus menjalani Rapid Test," katanya.

Wali Kota Cimahi menegaskan, pelaksanaan PSBB harus dipersiapkan secara matang. Persiapannya mencakup logistik dan sumber daya manusia agar PSBB berhasil.

Selain itu, Jaring Pengamanan Sosial juga sudah dipersiapkan dan tentunya melalui akurasi data yang terkena dampak Covid 19 karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved