Virus Corona di Kuningan
Anggota DPRD Kuningan Jaminkan KTP demi Keluarkan PDP Covid-19, Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Setelah di-rapid test dan boleh pulang, pasien harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 5.506.000.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Kontributor Kuningan, Ahamd Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS , Yaya, kecewa terhadap Tim Gugus Percepatan Penanaganan Covid-19 di Kuningan. Hal itu karena ketidakjelasan rumah sakit rujukan dalam penanganan warga sakit terduga kasus Covid-19.
//
“Masa rumah sakit pemerintah tidak bisa menerima calon PDP (pasien dalam pengawasan),” ungkap Yaya yang juga anggota Komisi II DPRD Kuningan, Sabtu (18/04/2020).
Awalnya, wakil rakyat asal daerah pilihan III ini, menerima keluhan warga dan ingin membantu untuk melakukan perawatan medis. “Ini atas saran atau rujukan petugas medis di puskes daerah kami,” kata Yaya.
Yaya menerangkan, dari pemeriksaan petugas petugas medis, warga itu teridentifikasi terpapar Covid-19.
Yaya mengatakan puskesmas akan berkordinasi dan menghubungi RSUD 45. “Agar pasien bisa dirawat di ruang isolasi. Namun pihak RSUD 45 mengatakan ruang isolasi di sana penuh,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, Yaya pun mengikuti petunjuk dan prosedur tim medis pihak puskesmas dalam penanganan pasien terpapar ini. “Sehingga saat petugas puskesmas menghubungi Instalasi Insfeksi Covid-19 RS Citra ibu sebagai RS rujukan, malah katanya belum siap," katanya.
Merasa pemerintah tak serius menangani Covid-19, kata Yaya, pasien teridentifikasi terpapar Covid-19 itu akhirnya dilarikan ke rumah sakit swata, yaitu RS Juanda.
“Pasien mendapat penangan dan perawatan medis seperti biasanya,” ujarnya.
Namun, setelah dua hari masa perawatan pasien, petugas di sana menanyakan administrasi untiuk kepentingan pembiayaan. “Dari sana, kami dorong pemerintahan desa untuk membantu meringankan pembiayaan karena pasien merupakan warga kurang mampu,” ujarnya.
Untuk meringankan beban pasien, dia mendorong pihak desa melalui program kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang berada di Dinas Kesehatan Kuningan. “Tapi tidak bisa dilayani dengan alasan karena bersangkutan merupakan pasien PDP Covid-19,” katanya.
Tidak mau bertele-tele dengan manajemen RS Juanda, kata dia, dengan alasan tak mampu membayar, pasien akhirnya ingin pulang paksa. "Namun tetap di tahan,” katanya.
Mendengar kejadian itu, pemerintah desa menyampaikan kepada pihak puskesmas tentang tempat domisili si pasien dan akan dirawat kembali di sana. "Setelah di-rapid test dan boleh pulang, pasien harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 5.506.000,” katanya.
Mendengar jumlah biaya sebesar itu, Yaya menghubungi Kadinkes Kuningan untuk minta penjelasan terkait penanganan pasien corona. "Kata pejabat Dinkes sebenarnya betul kalau pasien Covid-19 semua biayanya ditanggung oleh pemerintah, pihak RS bisa mengklaimnya. Dan pihak Dinkes sebenarnya sudah memberikan surat edarannya ke setiap RS," ujarnya.