Virus Corona Indramayu

SBMI Indramayu Sarankan Para Calon TKI di Penampungan PJTKI Langsung Diisolasi di Gedung Karantina

Para CPMI itu juga tidak bisa pulang ke kampung halaman sebelum membayar uang jaminan sebesar Rp 20 juta.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menyarankan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tertahan di tempat penampungan langsung diisolasi di gedung karantina.

Hal tersebut disampaikan Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Rabu (15/4/2020).

Juwarih mengatakan, selama tertahan di tempat penampungan itu mereka kondisinya berkerumun satu sama lain dalam satu tempat sehingga sangat riskan terpapar Covid-19.

"Bisa dikarantina di Gedung Isolasi yang disiapkan pemerintah karena mereka di sana itu zona merah," ujarnya.

Sebelumnya, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Rajasa Intama sempat menahan para CPMI akibat pelarangan sementara pemberangkatan ke negara penempatan oleh pemerintah.

Para CPMI itu juga tidak bisa pulang ke kampung halaman sebelum membayar uang jaminan sebesar Rp 20 juta.

VIRAL Foto Dua Pria Bermesraan Tanpa Baju, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi di Probolinggo

Bau Mulut? Berikut Cara Ampuh Hilangkan Bau Mulut, Ngunyah Permen Karet dan Apel Salah Satunya

Kendati demikian, setelah dilakukannya mediasi oleh pihak SBMI dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan PT Rajasa Intama, pihak PT pun sepakat untuk memulangkan CPMI tanpa dipungut biaya jaminan sepeser pun.

Rencananya, seluruh CPMI akan dipulangkan paling lambat pada Jumat 17 April 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, Gedung Karantina sekarang ini tengah disiapkan pemerintah daerah untuk dijadikan pusat menampung para Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Rencananya, gedung karantina sudah mulai bisa ditempati pada Senin 20 April 2020 mendatang.

Kisah Mami Lisa Janda Cantik Boss Prostitusi Online Surabaya, Punya 600 PSK untuk Layani Pria Nakal

Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan Anda, Bisa Cegah Penyakit Jantung dan Obesitas

Gedung Karantina di tingkat Kabupaten ini akan dipusatkan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq di Jalan Raya Panyindangan - Sindang No 1 Indramayu.

"Untuk tahap pertama sementara baru dibangun 50 bed yang siap digunakan pada hari Senin mendatang," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved