PSBB DKI Jakarta

PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Cek 5 Faktanya, Aturan Ojol Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Gubernur DKI, Anies Baswedan 

5. Sektor Pekerjaan Bisa Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diteken pada Kamis (9/4/2020).

Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.

Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.

Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Fakta PSBB yang Berlaku Hari Ini, Sanksi untuk Pelanggar Hingga Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved