PSBB DKI Jakarta

PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Cek 5 Faktanya, Aturan Ojol Hingga Sanksi Bagi Pelanggar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Gubernur DKI, Anies Baswedan 

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memmotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya

Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Pergub buat tata laksananya)

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

(Kepgub turunan dari Pergub buat melaksanakan PSBB dari Jumat, 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020).

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Biggest Game Show In World di RCTI & Uang Kaget di GTV

3. Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam jumpa persnya di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam, Anies bercerita sempat berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal perizinan ojol mengangkut penumpang selama PSBB.

Namun usulan itu tetap tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan peraturan di atasnya yakni Peraturan Menteri.

Peringatan DIni Cuaca Ekstrem, Hari Ini DKI Jakarta Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang & Petir

“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan,” kata Anies.

“Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” tambah Anies.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Anies juga berupaya bersinergi dengan Kementerian Perhubungan RI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved