Penipuan
Pria Ini Pandai Merayu 80 Hati Wanita, Ngajak Tidur, Dibius Lalu Menggasak Harta Teman Kencannya
Selain RZ (44), 80 wanita lain pernah diperdaya oleh TH (40) tersangka pembius dan pencuri harta benda teman kencannya.
Editor:
Mumu Mujahidin
Warta Kota
Tersangka TH (40) diamankan Polsek Tamansari karena telah mencuri harta benda teman kencannya Rabu (8/4/2020)
Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya seorang wanita RZ (44) tewas setelah terjatuh dari tangga hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat Rabu (25/4/2020).
Ketika diselidiki polisi wanita itu terjatuh lantaran masih sempoyongan akibat effek obat bius yang diberikan pelaku TH.
Nyawa RZ tidak dapat diselamatkan ketika dirawat dua hari secara intensif di Rumah Sakit Husada Mangga Besar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Ini Mampu Takluk Hati 80 Wanita, Diajak Tidur Lalu Dibius dan Harta Dikuras
Berita Terkait