Bagaimana Hukum Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasan UAS

Sebelum menyambut Puasa Ramadhan, maka terlebih dulu harus menyelesaikan utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu.

Istimewa
Ustaz Abdul Somad 

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haram atau Boleh? Ini Kata UAS

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved