Kabar Selebritis
Saipul Jamil Gagal Ikuti Jejak Roro Fitria Bebas Bersyarat, Ternyata Gara-gara Hal Ini
Keinginan Saipul Jamil untuk menghirup udara bebas belum bisa terwujud saat ini.
Roro Fitria termasuk dalam program bebas bersyarat seperti tertuang dalam peraturan di atas.
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).
Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.
Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Kebebasan Roro rupanya lebih cepat dari apa yang diprediksi olehnya ia mengaku mulanya akan bebas 16 Mei 2020, setelah mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyarakatan (BP).
Akan tetapi, berkas perkara wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 tersebut didaftarkan petugas untuk bebas lebih cepat, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kemenkumham No. 10 Tahun 2020, tentang pencegahan virus covid-19 atau corona bagi narapidana.
Dengan Permen Kemenkumham itu, akhirnya Roro Fitria bisa menghirup udara segar lebih cepat.
"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/saipul-jamil-bang-ipul-llll.jpg)