Virus Corona di Jabar

Belajar dari Rumah bagi Pelajar SMA dan SMK di Jabar Diperpanjang Hingga 13 April

Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Sindang Indramayu saat hendak pulang sekolah, Kamis (12/12/2019). 

Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.

"Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat Covid-19 telah kembali pulih dan aman," ucap Dewi.

Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.

"Surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini. PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat wabah Covid-19," tuturnya. (Sam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved