Virus Corona di Jabar

Belajar dari Rumah bagi Pelajar SMA dan SMK di Jabar Diperpanjang Hingga 13 April

Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Siswa-siswi SMA Negeri 1 Sindang Indramayu saat hendak pulang sekolah, Kamis (12/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar memutuskan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang hingga 13 April mendatang.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada Jumat, 27 Maret 2020.

"Perpanjangan PBM di rumah ini memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Cocid-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil," ucap Dewi di Kota Bandung, Sabtu (28/3).

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai Covid-19.

Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik.

"Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran," ujarnya.

Anggota Polisi di Gresik Cabuli Ibu Mertua 7 Kali, Mertua Takut Jujur ke Anaknya, Takut Mereka Cerai

Yuk Baca Doa Qunut Nazilah, MUI Imbau Umat Islam Baca Doa Itu, Agar Terhindar dari Virus Corona

UPDATE - Pasien Positif Covid-19 Mencapai 1.155 Kasus, Yang Meninggal Nyaris 10 Persen

Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

"PBM dari rumah agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan atau kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua atau wali," ujar Dewi.

Empat Kriteria Kelulusan Setelah UN 2020 Dihapus

Dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik ini, Disdik Jabar juga memberikan pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Untuk diketahui, DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

"Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," ujar Dewi.

Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.

"Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah atau tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring atau jarak jauh," tutur Dewi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved