Pengedar Sabu di Majalengka Ditangkap

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Majalengka Sembunyikan Sabu di Selokan Depan Rumahnya

Pria berinisal DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Barang bukti sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pria berinisal DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sabu di selokan depan rumahnya saat petugas kepolisian dari resor Majalengka menggerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

UPDATE Dalam 24 Jam Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 53 Orang, Sudah Serang 27 Provinsi

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu di rumah pelaku yang berada di selokan depan rumahnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sabu lainnya di samping kanan rumah tersangka yang ditimbun di tanah dengan dimasukan ke dalam toples kaca bening.

Pelaku pengedar sabu, DP (38) ditangkap Polres Majalengka
Pelaku pengedar sabu, DP (38) ditangkap Polres Majalengka (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

"Sewaktu diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening di simpan di selokan depan rumahnya."

"Dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka. Jumlah sabu yang kita amankan seberat 465 gram," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).

UPDATE Dalam 24 Jam Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 53 Orang, Sudah Serang 27 Provinsi

Liga 1 2020 Dihentikan karena Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan Bomber Persib Wander Luiz

Kapolres menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat itu juga, petugas langsung mendatangi dan menggerebek rumah pelaku di Desa Gandu tersebut.

"Pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS yang kini menjadi DPO warga asal Cirebon," ucapnya.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 465 gram, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.

Kades di Wonosobo Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona, Tak Niat Cari Sensasi, Bukan Ingin Ngetop

Kini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Pengedar sabu ditangkap

Sat Reskrim Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuk seorang pengedar sabu berinisial DP (38) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jumat (20/3/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved