5 Resepsi Pernikahan Terpaksa Dibubarkan Polisi, Ternyata Ini Alasan Pengantin Tetap Gelar Resepsi

Penertiban yang akhir-akhir ini sering terjadi yaitu kepada orang-orang yang menyelenggarakan hajatan atau resepsi pernikahan.

freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNCIREBON.COM- Social distancing dan self quarantine menjadi salah satu upaya yang terus didengungkan agar dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sayangnya, masih ada saja yang tidak patuh terhadap imbauan tersebut.

Membuat aparat keamanan harus turun tangan untuk menertibkan.

Penertiban yang akhir-akhir ini sering terjadi yaitu kepada orang-orang yang menyelenggarakan hajatan atau resepsi pernikahan.

Update Kasus Covid-19 di Indramayu, per Kamis (26/3/2020): PDP 14 Orang, ODP 130 Orang

Kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia terus melakukan tindakan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satunya dengan memecah kerumunan orang dan melarang aktivitas warga di luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting.

Untuk sementara, polisi melarang dan tidak memberikan izin kegiatan yang dapat dihadiri oleh warga dalam jumlah besar.

Salah satunya seperti yang dilakukan aparat dari Polres Ciamis bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terbukti Melanggar UU Pornografi

Polisi terpaksa membubarkan lima resepsi pernikahan di Pangandaran.

Tiga acara digelar di Kecamatan Pangandaran; satu acara di Kecamatan Kalipucang dan satu lagi di Kecamatan Padaherang.

"Ada lima lokasi yang diimbau segera membubarkan diri," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

Menurut Dony, kepolisian tidak serta-merta menghentikan aktivitas warga.

Antisipasi RSUD Indramayu Penuh, Dinkes Akan Siapkan 2 Rumah Sakit Second Line Penanganan Covid-19

Polisi berupaya lebih dulu mengedepankan upaya persuasi.

Setelah polisi menjelaskan mengenai bahaya virus corona dan potensi penyebaran melalui keramaian, warga yang menggelar resepsi bisa mengerti dan menghentikan acara tersebut.

"Alhamdulillah bisa memahami," ucap Dony.

Amalan-amalan Sunah Malam Jumat, Anjuran Rasulullah Muhammad SAW, Hubungan Suami Istri Termasuk?

Terlanjur sebar undangan

Menurut Dony, warga sebenarnya sudah mengetahui mengenai kondisi wabah virus corona.

Namun, warga tetap melaksanakan resepsi karena surat undangan pernikahan sudah terlanjur disebar.

Surat undangan disebar kepada tamu undangan beberapa hari sebelum beredarnya Maklumat Kapolri tentang Covid-19.

Satu PDP Covid-19 yang Dirawat di RS Al-Mulk Sukabumi Meninggal Dunia

Dony mengimbau warga agar menunda Resepsi pernikahan yang mengundang banyak orang, sampai kondisi benar-benar aman.

Apalagi, menurut Dony, penundaan ini demi kebaikan bersama.

"Bukan melarang, akad diperbolehkan. Untuk resepsi kami imbau untuk ditunda," kata Dony.

Dony berharap, masyarakat Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mematuhi imbauan dari pemerintah terkait pencegahan Covid-19.

UJIAN Berat Jokowi Sebagai Pemimpin Negara, Wabah Virus Corona Belum Selesai, Ibunya Meninggal Dunia

Sementara itu, bagi warga Ciamis dan Pangandaran yang bekerja di luar daerah, khususnya di zona merah Covid-19, diminta agar tidak mudik untuk saat ini.

Dony berharap masyarakat bisa memahami situasi saat ini.

"Untuk pemudik, kita masih pantau bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan," kata Dony.

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved