Residivis Jambret di Indramayu Ini Berani Jambret Istri Prajurit di Depan Markas TNI
WND sendiri merupakan satu dari 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas yang berhasil dibekuk Polres Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - WND (39) hanya mampu tertunduk malu saat digelandang polisi ke hadapan wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).
WND sendiri merupakan satu dari 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas yang berhasil dibekuk Polres Indramayu.
Dirinya diketahui merupakan residivis dan sudah langganan masuk penjara, WND keluar masuk penjara sudah sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama.
• Polisi Masih Buru 4 DPO Pelaku Curas di Indramayu, Kapolres Indramayu: Sangat Resahkan Masyarakat
• Kerap Beraksi di Siang Bolong, 3 Pelaku Curas di Indramayu Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, WND juga merupakan pelaku utama penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto Indramayu.
"Modusnya pelaku mengambil paksa barang korban dengan cara memepet lalu mengancam dengan golok setelah itu korban dilumpuhkan dan diambil barang-barangnya sesuai dengan kebutuhan mereka yang bisa dijual dan ditukar menjadi uang," ujar dia.
Pantauan Tribuncirebon.com, WND saat digelandang mengenakan kursi roda, kakinya lumpuh saat dihadiahi timah panas oleh polisi.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mencoba menanyai pelaku terkait penjambretannya terhadap istri prajurit.
• Zodiak Cinta Besok, Selasa 24 Maret 2020: Libra Tak Bisa LDR-an, Cancer Jangan Tergesa-gesa
• Seorang Wanita Asal Cianjur Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Semarang, Ada Luka Polisi Amankan Pisau
WND yang tidak mengenakan penutup muka hanya tertunduk tidak menjawab pertanyaan Kasat Reskrim.
"Kenapa kamu berani mencuri di depan Makodim? Siang bolong lagi, itu korbannya sampai patah giginya," ujar dia kepada pelaku.
Kendati demikian, saat ditanyai apakah pelaku kapok, WND mengangguk dan mengakui perbuatannya.
"Iya kapok," ujar WND.
Polisi Buru 4 DPO
Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk sebanyak 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Mereka adalah OK (17) warga Kabupaten Kuningan, WND (39), SFT (25), dan SHD (28) warga Kabupaten Indramayu, keempatnya merupakan pelaku utama.
• Sebelum Masuk Imigrasi Cirebon, Pengunjung Harus Cek Suhu Tubuh dan Gunakan Hand Sanitizer
Sedangkan, 3 pelaku lainnya merupakan penadah, yakni SGY (30), HDR (29), dan CSM (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan, ketiganya adalah WND, SFT, dan SHD.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, kendati demikian masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO.
• KISAH Polisi Minta Tamu di Kafe Pulang karena Wabah Corona, Tamu Enggak Mau Nurut, Malah Tertawa
"DPO ada 4, jadi sindikat ini sebenarnya ada 8 orang pelaku utama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).
AKBP Suhermanto mengatakan, keempat DPO itu, yakni NNG (30), AHG (28), ANJ (30), dan SRS (25). Semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu.
Adapun dalam melancarkan aksinya itu para pelaku nekad beraksi pada siang bolong saat situasi tengah ramai.
Berbekal golok untuk menakut-nakuti korbannya para pelaku memepet dan setelah korbannya lumpuh, para pelaku langsung menjabret barang bawaan korban.
• Terlalu Sering Pakai Hand Sanitizer Timbulkan Efek Samping, Orang Berkulit Sensitif Perlu Waspada
AKBP Suhermanto menyampaikan, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dari 9 kali beraksi, 8 di antaranya dilakukan para tersangka selama bulan ini atau Maret 2020.
"Setiap melakukan aksi mereka berboncengan menggunakan sepeda motor,"
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.