Polisi Masih Buru 4 DPO Pelaku Curas di Indramayu, Kapolres Indramayu: Sangat Resahkan Masyarakat
Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk sebanyak 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk sebanyak 7 tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas.
Mereka adalah OK (17) warga Kabupaten Kuningan, WND (39), SFT (25), dan SHD (28) warga Kabupaten Indramayu, keempatnya merupakan pelaku utama.
• Sebelum Masuk Imigrasi Cirebon, Pengunjung Harus Cek Suhu Tubuh dan Gunakan Hand Sanitizer
Sedangkan, 3 pelaku lainnya merupakan penadah, yakni SGY (30), HDR (29), dan CSM (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan, ketiganya adalah WND, SFT, dan SHD.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, kendati demikian masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO.
• KISAH Polisi Minta Tamu di Kafe Pulang karena Wabah Corona, Tamu Enggak Mau Nurut, Malah Tertawa
"DPO ada 4, jadi sindikat ini sebenarnya ada 8 orang pelaku utama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).
AKBP Suhermanto mengatakan, keempat DPO itu, yakni NNG (30), AHG (28), ANJ (30), dan SRS (25). Semuanya adalah warga Kabupaten Indramayu.
Adapun dalam melancarkan aksinya itu para pelaku nekad beraksi pada siang bolong saat situasi tengah ramai.
Berbekal golok untuk menakut-nakuti korbannya para pelaku memepet dan setelah korbannya lumpuh, para pelaku langsung menjabret barang bawaan korban.
• Terlalu Sering Pakai Hand Sanitizer Timbulkan Efek Samping, Orang Berkulit Sensitif Perlu Waspada
AKBP Suhermanto menyampaikan, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, dari 9 kali beraksi, 8 di antaranya dilakukan para tersangka selama bulan ini atau Maret 2020.
"Setiap melakukan aksi mereka berboncengan menggunakan sepeda motor,"
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.