Kerap Beraksi di Siang Bolong, 3 Pelaku Curas di Indramayu Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Dijelaskan Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini bahkan nekad melakukannya saat siang bolong.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 7 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tidak berdaya saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, dari ketujuh tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.
Dengan rincian, pelaku utama sebanyak 4 orang, yakni OK (17) warga Kabupaten Kuningan, WND (39), SFT (25), dan SHD (28) warga Kabupaten Indramayu.
Sedangkan, 3 pelaku lainnya merupakan penadah, yakni SGY (30), HDR (29), dan CSM (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Tiga tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan, ketiganya adalah WND, SFT, dan SHD.
"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena di bulan Maret saja mereka melakukan aksi kejahatan dengan cara pepet jambret sebanyak 8 kali dan satu kali di bulan Juni 2019. Jadi sindikat ini sudah melaksanakan aksi sebanyak 9 kali," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Dijelaskan Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini bahkan nekad melakukannya saat siang bolong.
• Jokowi Sebut Insentif Bagi Tim Medis yang Bertugas Merawat Pasien Corona, Rp 5 Juta - Rp 15 Juta
• Presiden Jokowi Resmikan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Corona
Berbekal golok untuk menakut-nakuti korbannya para pelaku memepet dan setelah korbannya lumpuh, para pelaku langsung menjabret barang bawaan korban.
"Setiap melakukan aksi mereka berboncengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit sepeda motor yang terdiri dari dua motor yang digunakan pelaku dan dua motor lainnya merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti lainnya, yaitu satu bilah golok, satu box handphone, satu bendel BPKB, satu lembar STNK, satu buah handphone, satu buah tas slempang kuning, kalung emas, dan satu lembar nota pembelian emas senilai Rp 2,2 juta.
• HOAKS - Vladimir Putin Lepas 800 Singa Agar Warga Rusia Tak Keluyuran di Tengah Bencana Corona
• Andrea Dian Kena Virus Corona, Kondisinya Sekarang Seperti Ini
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," ujar dia.
