Weekend Ini, Minggu 22 Maret 2020 Mobil SIM Keliling Polres Kuningan Ada di Kawasan Taman Kota
Satlantas Polres Kuningan menghadirkan unit mobil SIM Keliling untuk mempermudah layanan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kuningan kembali permudah pelayanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satlantas Polres Kuningan menghadirkan unit mobil SIM Keliling untuk mempermudah layanan.
Hari ini Minggu (22/3/2020) Mobil SIM Keliling ada di kawasan Taman Kota Kuningan.
"Pelaksanaan ini sesuai jadwal yang teragendakan," ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar melalui Petugas Operator Mobil SIM Keliling, Brigpol Evan Kustawan kepada wartawan.
Oleh karenanya, para pemohon yang berada di kawasan Taman Kota atau pemohon berada di kawasan sekitarnya, bisa melakukan perpanjang masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Mapolres Kuningan.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Kuningan dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• Temulawak, Jahe, dan Kunyit, Tiga Rempah Ini Baik untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
• Hari Ini Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019,Cek Apakah Kamu Lulus Atau Tidak di sscn.bkn.go.id?
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjang SIM adalah sebagai berikut E-KTP asli /surat keterangan E-KTP.