Virus Corona

Anies Baswedan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona di Jakarta Hingga 14 Hari

Kasus positif virus corona di Indonesia setiap harinya terus bertambah, terutama di DKI Jakarta.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Gubernur DKI, Anies Baswedan 

Mulai hari Senin depan Pemprov DKI juga kembali menerapkan pembatasan di transportasi publik, membatasi jumlah penumpang dengan menjaga jarak dan dan jam operasional.

Transportasi publik hanya digunakan untuk kepentingan mendesak yang mengharuskan pergi ke luar.

Hubungi hotline #JakartaTanggapCorona di 112 / 0813 8837 6955 atau kunjungi corona.jakarta.go.id, jika memiliki pertanyaan seputar COVID-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Sampai 14 Hari ke Depan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved