Predator Anak
Oknum PNS Guru SD Mencabuli 9 Bocah SMP, Polisi Amankan Kondom dan Handbody, Begini Modusnya
Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.
NR memilih korban yang dapat Ia ajak melakukan persetubuhan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
• Jangan Lewatkan Acara-acara Seru Hari Ini, Bioskop Trans TV, Sinetron Anak Langit dan LIDA 2020
Terancam 15 Tahun
Akibat perbuatan NR, ia pun dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).
"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
(TribunJakarta/TribunKaltim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Oknum Guru SD di Kaltim Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Kondom dan Handbody Jadi Barang Bukti