Virus Corona Mewabah
Cegah Penyebaran Corona, Salat Jumat di Jabar Diatur, Jarak Antarjemaah Satu Meter, Khotbah 15 Menit
pihak pengelola masjid pun harus yakin tidak ada seorang pun suspect virus corona dalam kegiatan ibadah tersebut
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran sebagai protokol pelaksanaan salat jumat dan salat berjemaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bisa menjadi panduan juga di masjid-masjid di Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Karenanya, sangat terbuka untuk dimanfaatkan di kalangan masyarakat umum.
Surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan salat jumat atau salat berjemaah harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Di antaranya, salat jumat dilaksanakan dengan jemaah yang homogen atau tidak melibatkan orang atau jemaah di luar kelompok yang biasanya.
Surat tersebut menyatakan pihak pengelola masjid pun harus yakin tidak ada seorang pun suspect virus corona dalam kegiatan ibadah tersebut, demi menjaga kesehatan warga lainnya yang mengikuti salat berjemaah.
"Masjid untuk pelaksanaan Salat Jumat atau Salat Berjemaah, harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan. DKM atau pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektronik," kata Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja yang menyusun surat tersebut.
Setiap anggota jemaah yang akan melaksanakan salat jumat dan salat berjemaah pun diwajibkan membawa alas atau sajadah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, jarak antaranggota jemaah baik pada saat ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah satu meter.
• Pipa Pertamina EP yang Bocor Langsung Diperbaiki, Pembersihan Sungai Dilakukan Sejak Tadi Malam
• Terpuruk Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 16 Ribu per Dolar di Era Jokowi, Level Terburuk Sejak 1998
• Terlalu Menganggap Enteng Virus Corona, Menkes Terawan Diminta Mundur dari Kursi Menteri Jokowi
Dalam surat tersebut dinyatakan khutbah atau ceramah pun dilakukan sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek ketika salat.
Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah melaksanakan salat jumat atau salat berjamaah, semua jamaah harus membubarkan diri.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Jabar, Hermansyah, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut untuk selanjutnya diikuti oleh semua instansi di lingkungan Pemprov Jabar, terutama di masjid-masjidnya yang biasa menyelenggarakan salat jumat.
"Artinya Pemprov Jabar telah membuat edarannya, dan bisa dijadikan acuan untuk masjid lainnya," katanya saat dihubungi, Kamis (19/3).
• Dosen Matematika ITB Memprediksi Puncak Corona Terjadi Pada Akhir Maret, Kasus Positif 600 Per Hari
• BREAKING NEWS: Ada 30 ODP Virus Corona di Kuningan, Sebagian Besar Baru dari Luar Negeri
Ikuti Imbauan Pemerintah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada masyarakat Jabar untuk mengikuti semua imbauan pemerintah dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk dalam pelaksanaan ibadah berjemaah di tempat ibadah.
Sebagai Mustasyar PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, Uu berpesan kepada seluruh ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jabar untuk mengedukasi, baik secara lisan dan tulisan, mengenai pelaksanaan ibadah berjemaah dalam antisipasi penyebaran Covid-19.
Uu meminta semua masjid di Jabar menyediakan sabun cuci tangan di tempat wudu atau meminta jemaahnya wudu di rumah. Sebab, kata Kang Uu, wudu merupakan salah satu cara pencegahan penularan Covid-19.
"Wudu juga ini salah satu cara untuk mengantisipasi virus corona. Kan dengan wudu, kita cuci tangan dulu. Kumur-kumur dulu. Ini salah satu untuk membersihkan anggota tubuh kita dari virus," katanya di Gedung Sate, Kamis (19/3).
Uu mengatakan DKM pun harus segera menyesuaikan pelaksanaan ibadah, seperti yang telah ditetapkan MUI, contohnya dengan jemaah wajib membawa sajadah sendiri, pembersihan masjid dengan disinfektan, sampai social distancing atau penjagaan jarak antarjemaah.
"Saya berharap ketua DKM untuk membuat petunjuk dan imbauan dalam melaksanakan wudu dengan baik. Membuat poster-poster itu saya setuju. Buat DKM, membuat imbauan tidak hanya lisan, tapi juga tulisan dan gambar," katanya.
Menurut Uu, imbauan yang dikeluarkan pemerintah sudah melalui perhitungan dan pertimbangan yang terukur. Seperti mengurangi atau menunda kegiatan yang melibatkan massa.
"Termasuk juga dalam melaksanakan salat jumat. Kalau ada mawani atau yang menghalangi atau mengakibatkan kemudaratan, kita bisa tidak melaksanakan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur," kata Uu.
"Virus corona ini masuk ke beberapa hal yang menjadi mawani dalam melaksanakan salat jumat. Oleh karena itu, kita tidak usah memaksakan kalau banyak kemudaratan. Tapi, kalau tidak membuat kemudaratan, kita bisa melaksanakannya," katanya.
Uu juga mengimbau kepada 27 kepala daerah di Jabar untuk menutup sementara destinasi wisata yang dikunjungi orang banyak. Hal itu sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.
"Demi kemaslahatan masyarakat untuk menutup seluruh kegiatan atau tempat wisata dalam beberapa waktu. Termasuk tidak memberikan izin untuk kegiatan bernuansa keramaian, yang menimbulkan orang banyak. Ini harus dihindari," ucapnya.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
• Baru 3 Menit Nikah, Wanita Ini Langsung Gugat Cerai Suaminya Gara-gara Sang Suami Lakukan Hal Ini
• Wanita Ini Nikahi 5 Saudara Kandungnya, Setiap Malam Berhubungan Suami Istri Bergiliran
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Insert Fashion Awards 2020 di Trans TV & LIDA Indosiar
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M