Kesal Lamarannya Ditolak, Pengusaha Ini Tega Bunuh Mantan Pacar dan Setubuhi Mayat Korban

AM ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan sadis seorang wanita di sebuah ruko, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Editor: Mumu Mujahidin
shutterstock
Ilustrasi pisau 

Setelah itu, pelaku menyetubuhi wanita yang pernah dilamarnya itu.

"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki.

Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," ujar Agung.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 4 Fakta Pengusaha Bunuh Bekas Pacar dan Setubuhi Mayat Korban, Pelaku Sakit Hati Lamaran Ditolak

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved